kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Biaya Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang Kota Matang Glp Dua Terindikasi Pungli

Biaya Sewa Lapak Pedagang Daging Meugang Kota Matang Glp Dua Terindikasi Pungli

Jum`at, 01 April 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Sejumlah pedagang daging lembu pada hari meugang pertama, Jumat (1/4/2022) di Kota Matang Glp Dua Kecamatan Peusangan, Bireuen. [Foto: Fajri Bugak/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah pedagang daging lembu pada hari meugang pertama menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 M, Jumat (1/4/2022) di Kota Matang Glp Dua Kecamatan Peusangan mengaku harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan lapak (tempat jual_red).

Sejumlah pedagang mengaku ada yang harus mengeluarkan uang untuk menyewa lapak Rp300 sampai Rp400 ribu per satu lapak.

Salah seorang pedagang lembu yang ditemui Dialeksis.com di tempat penjualan Daging Meugang di Kota Matang Glp Dua mengaku sebelum mendapatkan tempat jualan (lapak_red), mereka harus menyetor ratusan ribu rupiah. Uang tersebut mengaku diambil oleh Petugas Keswan dan oknum berseragam didampingi petugas kantor Camat Peusangan.

Anehnya, kata pedagang tersebut, dari Rp300 ribu uang yang disetor sebagai biaya sewa lapak hanya tiga item yang dikasih bukti setoran sah resmi, selebihnya biaya lapak terindikasi pungutan liar (Pungli) yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Satu meja lapak harus kami sewa Rp300 ribu, tetapi yang dikasih bukti setoran sah cuma biaya retribusi sampah Rp10 ribu, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Rp58 ribu dan Biaya Retribusi Pasar Rp15 ribu. Sementara biaya sewa lapak Rp75 ribu/hari (150 ribu dalam dua hari) tidak dikasih bukti setoran yang sah," kata salah seorang pedagang kepada Dialeksis.com.

Surat bukti setoran sah biaya retribusi sampah. Sementara biaya sewa Lapak Rp75 ribu/hari tanpa bukti setoran yang sah untuk dikasih kepada pedagang. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]

Dugaan kuat menurut sejumlah pedagang dalam biaya sewa lapak ada indikasi permainan dan uang tersebut tidak disetor ke PAD. 

"Padahal biaya lapak termasuk di biaya retribusi pasar, karena tanah yang kita gunakan tanah Pemerintah. Masak ini diambil biaya sewa lapak lagi. Ini kan aneh?" ujarnya.

Camat Peusangan Ibrahim S, Sos menjelaskan bahwa info yang ia dapat dari petugas di lapangan memang benar bahwa uang sewa lapak ada yang diambil Rp300 ribu, ada yang diambil Rp250 ribu.

Namun menurut Ibrahim, uang Rp300 ribu tersebut tidak semua disetor ke petugas kantor Camat.

"Kita Muspika hanya mengambil biaya sewa lapak Rp75 ribu per hari. Dua hari berarti Rp150 ribu," katanya.

Saat ditanya, apakah biaya sewa lapak tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ibrahim mengaku bahwa biaya sewa lapak tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan digunakan untuk tim Muspika yang bekerja di lapangan.

Ibrahim mengakui bahwa sewa lapak di Kota Matang Glp Dua banyak masalah. Bahkan ada lapak sudah disewa oleh satu orang. Selanjutnya lapak tersebut disewakan lagi. 

"Makanya biaya sewa sudah mahal," kata Camat Peusangan. [Fajri Bugak]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda