DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) Menggelar rapat koordinasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2022 di Aceh.
Rapat ini dilaksanakan di Gedung Utama DPRA pada Selasa (9/2/2021), pukul 09:00 - 12:00 WIB.
Hal itu tertuang dalam surat undangan Nomor: 005/248 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, H Dahlan Jamaluddin.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/1/2021 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.