kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Besok 33 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Taming Dicambuk

Besok 33 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Taming Dicambuk

Rabu, 04 Desember 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 33 pelanggar hukum jinayat di Aceh Tamiang dijadwalkan menjalani eksekusi cambuk pada besok, Kamis (5/12/2019).

Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang Syamsul Rizal mengatakan, dari 33 pelanggar jinayat yang akan dieksekusi cambuk, tiga diantaranya merupakan wanita. 

"Dari 33 pelaku jinayat yang akan dieksekusi cambuk, tiga pelaku merupakan wanita, yaitu AH (35) dan IH (32) yang merupakan warga Seruway, serta PN (40) asal Rantau," ujarnya.

Dijelaskannya lagi AH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat melakukan perbuatan zina.

Wanita ini diamankan petugas bersama teman prianya, RB (59) dan keduanya akan menjalani eksekusi cambuk 100 kali tanpa pengurangan masa penahanan. 

"Hukuman untuk keduanya tanpa dikurangi masa tahanan," kata Syamsul.

Wanita lainnya, IH akan dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari. Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan. Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk FA (43) yang merupakan teman prianya.

Sementara PN, wanita terakhir yang akan dieksekusi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 ayat (1) tentang Khamar. Dirinya divonis cambuk 15 kali dengan potongan masa tahanan 2,3 bulan. 

Syamsul menjelaskan pelanggaran tahun ini masih didominasi perjudian. Dia berharap eksekusi yang akan dilakukan di tempat terbuka ini menjadi efek jera terhadap warga lain. "Kita berharap ada efek jera, sehingga syariat Islam betul-betul tegak di Aceh Tamiang," ujarnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda