Beranda / Berita / Aceh / Berkas Rampung, Tersangka Pencurian Mobil Dinas Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Berkas Rampung, Tersangka Pencurian Mobil Dinas Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 21 April 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka pencurian mobil Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah rampung berkas perkara tindak pidana pencurian mobil Dinas Kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang berhasil dicuri oleh tersangka EG (41) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Maret 2024.

Kini, tersangka, berkas dan barang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 18 April 2024. Barang bukti yang diserahkan merupakan mobil jenis Toyota Hilux pick up, BPKB, STNK, satu kunci asli dan kunci palsu mobil.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, proses serah terima tidak ada kendala apapun. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, dia dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.  

“Setelah ini, proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan untuk tahap selanjutnya di sidangkan di pengadilan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda