Beranda / Berita / Aceh / Berkas Rampung, Penyidik Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Eksploitasi Anak ke Jaksa

Berkas Rampung, Penyidik Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Eksploitasi Anak ke Jaksa

Rabu, 23 Agustus 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Dok Humas Polres Aceh Utara


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Berkas dinyatakan lengkap, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, limpahkan berkas dan empat tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang mengatakan, pelimpahan sudah masuk tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa. 

“Sebelum empat tersangka ini, penyidik sudah lebih dulu serahkan satu tersangka lainya pada 20 Juli lalu, karena masih dibawah umur,” kata Iptu Bambang, kepada Dialeksis.com Rabu (23/8/2023). 

Keempat tersangka tersebut berinisial, RL (31) sebagai mucikari, serta tiga tersangka pemakai jasa korban, MA (28 Tahun), MZ (49 Tahun), dan FR (29 Tahun). 

“Juga kita serahkan sejumlah barang bukti berupa handphone milik para tersangka itu digunakan untuk berkomunikasi saat melancarkan aksinya,” sebutnya. 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, tangkap RL (32) diduga menjual anak berusia 17 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) melayani pria hidung belang di terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil meringkus tersangka lain yakni pria berinisial FR (29), MZ (49), AN (26) selaku pengguna jasa korban. Sementara remaja yang masih 17 tahun sebagai penyedia tempat. 

“Hasil penyelidikan, korban dipekerjakan melayani pria hidung belang sejak Desember 2022 hingga April 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto pada Rabu (19/7/2023) lalu.

Agus menyebutkan, kasus itu terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena resah dengan aktivitas bejat tersebut. selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda