Berkas Perkara Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Dikembalikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, mengembalikan berkas perkara oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga mesum ke penyidik Satpol PP dan WH.
Kasipidum Kejari Banda Aceh, Yudha mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan karena ada alat bukti yang kurang, sehingga harus dikembalikan kepada penyidik Satpol PP dan WH.
“Berkas perkara itu dikembalikan karena ada alat bukti yang kurang, ini masih proses penyidikan,” ujar Yudha kepada dialeksis.com, Senin (16/8/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum Pejabat Kemenag Aceh, yang diduga melakukan mesum dan digerebek oleh warga, maka akan dijerat dengan Qanun Jinayat. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, lelaki tersebut benar merupakan sebagai pejabat di kementerian di Aceh, meskipun demikian proses hukum masih terus berlanjut.
“Benar lelaki tersebut merupakan salah satu oknum pejabat di salah satu kementerian di Aceh, yang penting dia oknum pejabat atau bukan yang jelas dia sebagai warga biasa, hukuman tetap sama,” ujar Marzuki, Kamis (1/7/2021).
Sebagaimana diketahui, oknum pejabat tersebut digerebek oleh warga di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, namun dirinya berhasil melarikan diri , sementara wanita tersebut diamankan di Mapolsek Lueng Bata dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.