Berkas Perkara Eks Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Sudah Lengkap, Akan Segera Disidang
Font: Ukuran: - +
[Foto: Nukilan/Reji]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkas perkara eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang tersandung kasus penjualan kulit harimau dinyatakan lengkap. Ahmadi dan seorang tersangka lain Suryadi bakal segera disidang.
"Berkas perkara tersangka A (41) dan S (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 9 November," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada detikSumut, Selasa (15/11/2022).
Subhan mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa terkait penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun belum dapat diketahui apakah Ahmadi bakal ditahan atau tidak.
"Masalah penahanan kewenangan jaksa," jelas Subhan.
Subhan menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni Ahmadi, Suryadi dan Iskandar. Dalam prosesnya, berkas Iskandar lebih dulu dinyatakan lengkap sehingga diadili di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Dalam persidangan, Iskandar dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan itu diketuk pada tanggal 2 November lalu.
Sebelumnya, penangkapan tersangka bermula saat tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh mendapat informasi terkait adanya warga Samarkilang, Bener Meriah yang diduga menjual kulit harimau. Tim gabungan melakukan penyelidikan pada Senin (23/5/2022) lalu.
Subhan, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas dan penjual kulit harimau tersebut membuat kesepakatan harga, tanggal transaksi serta lokasi.
Menurut Subhan, penyerahan kulit harimau disepakati dilakukan di SPBU Pondok di Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022). Petugas yang menyamar kemudian bergerak ke lokasi dan menemui tiga terduga pelaku.
"Setelah tiga orang yang datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan tiga orang tersebut, namun satu orang melarikan diri," jelas Subhan.
Dua orang yang ditangkap adalah Ahmadi dan Supriadi. Keduanya lalu diboyong ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara Iskandar yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun setelah sepekan diburu, Iskandar akhirnya menyerahkan diri.(Detikcom)