kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berkas Laka Lantas Cut Bul Sudah Ke Kajaksaan

Berkas Laka Lantas Cut Bul Sudah Ke Kajaksaan

Jum`at, 06 Agustus 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Kasus laka lantas di Lampriet Banda Aceh yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia, melibatkan tersangka Cut Bul, berkasnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) yang mengakibatkan Laila Hanita meninggal dunia.

"Benar, (Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka laka lantas), berkasnya dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, kepada media di Banda Aceh, Kamis. (05/08/2021).

Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh bersama barang bukti berupa; satu unit mobil honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV.

Kasat Lantas menyebutkan, peristiwa laka lantas yang merengut nyawa itu terjadi pada 16 Oktober 2020 lalu di jalan T Nyak Arief, Lampriet, Kuta Alam Kota Banda Aceh, area ini juga dikenal dengan kawasan Simpang Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).

Laka Lantas ini melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan selegram Aceh,Cut Bul, dengan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon. Sepeda motor ini dikendarai Laila Henita yang membonceng anaknya masih berumur lima tahun.

Korban Laila Henita Warga Gampong Ceurih, Ulee Kareng, Banda Aceh meninggal dunia akibat laka Lantas ini, sementara anaknya selamat.

Menurut Kasat Lantas, kecelakaan ini berawal baik korban dan tersangka mengambil arah jalan yang sama di Simpang PKA. Posisi sepeda motor berada di depan mobil yang kecepatan sedang.

Namun pada saat mendahului sepeda motor ini, pengemudi mobil tidak memperhatikan kecukupan ruang, sehingga sepeda motor yang didahului tersenggol. Akibat kecelakaan ini pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Dijelaskan Kompol Yasnil, tersangka terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda