kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berkah HUT RI ke 74, 4.176 Napi di Aceh Peroleh Remisi

Berkah HUT RI ke 74, 4.176 Napi di Aceh Peroleh Remisi

Minggu, 18 Agustus 2019 08:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 4.176 narapidana diseluruh lapas, Rutan dan cabang Rutan di Aceh memperoleh remisi pada HUT RI tahun ini. 

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menerangkan ada dua keputusan menteri hukum dan HAM tentang pemberian remisi pada peringatan proklamasi HUT RI tahun ini. Yang pertama, Kepmenkumham No. PAS.984.PK.01.01.02 tahun 2019 tanggal 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019.

"Melalui surat keputusan itu, sebanyak 3.913 narapidana memperoleh remisi dengan rincian, remisi umum I sebanyak 3.797 orang, dan remisi umum II sebanyak 116 orang," ujar Meurah saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu, (17/8/2019) malam.

Selanjutnya, sambung Meurah, melalui Kepmenkumham No. Pas.964.PK.01.01.02 tahun 2019 tanggal 17 Agustus 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 99 tahun 2012. Ia menyebutkan remisi jenis ini diberikan kepada narapidana yang belum pernah memperoleh remisi sejak menjalani hukuman.

"Untuk SK yang kedua ini, ada 263 narapdina yang mendapatkan remisi, dengan rincian, remisi umum I diberikan kepada 253 narapidana, sedangkan remisi umum II (bebas) diberikan kepada 10 orang," ujarnya.

Dia melanjutkan, 126 narapidana yang memperoleh remisi umum II seharusnya tanggal sudah bisa bebas tanggal 17 Agustus 2019.

"Namun yang bebas hanya 16 orang karena 110 orang lainnya masih menjalani pidana tambahan berupa subsider 1 sd 3 bulan penjara," sebut Meurah.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda