Berikut Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Senin, 24 Oktober 2022 14:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya. []
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda