Berikut Parlok yang Lolos Syarat Verifikasi Administrasi, Simak
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]
“Setelah itu, diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, kata Munawarsyah, khusus verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU.KIP Kab/Kota, sesuai dengan data keanggotaan parpol/parlok yang diserahkan oleh parpol/parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
“Pelaksanaan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022 dan atas akhir 4 November 2022. 9 November kita sampaikan hasil verifikasi faktual pada parpol/parlok, dan di 10-23 November, kami berikan kesempatan pada Parpol/Parlok untuk memperbaiki data hasil faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dan verifikasi faktual tahap pertama,” pungkasnya. [ftr/bna]