Beranda / Berita / Aceh / Berikut Parlok yang Lolos Syarat Verifikasi Administrasi, Simak

Berikut Parlok yang Lolos Syarat Verifikasi Administrasi, Simak

Sabtu, 15 Oktober 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]


“Setelah itu, diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (15/10/2022). 

Sementara itu, kata Munawarsyah, khusus verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU.KIP Kab/Kota, sesuai dengan data keanggotaan parpol/parlok yang diserahkan oleh parpol/parlok yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

“Pelaksanaan verifikasi faktual pada tanggal 15 Oktober 2022 dan atas akhir 4 November 2022. 9 November kita sampaikan hasil verifikasi faktual pada parpol/parlok, dan di 10-23 November, kami berikan kesempatan pada Parpol/Parlok untuk memperbaiki data hasil faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dan verifikasi faktual tahap pertama,” pungkasnya. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda