Beranda / Berita / Aceh / Berikut Link Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK

Berikut Link Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK

Sabtu, 11 September 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisi Pemberantasan Korupsi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam meningkatkan mutu Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK terkait Percepatan Pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pasal 2 UU No. 28/1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Rilis informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Sabtu (11/9/2021), Hal itu disampaikan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. 

Melaporkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana dimaksud pasal 3 PP Nomor 43/2018, tentang indikasi korupsi yang mencakup bukti-bukti kerugian negara, serta diperlukan pencegahan agar tidak membahayakan dirinya sendiri demi korupsi.

Seagaimana yang disebutkan, penyampaian pengaduan bisa disampaikan langsung ke KPK melalui link: https://kws.kpk.go.id/auth/login. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda