Berikut Data Alokasi Pupuk Subsidi Provinsi Aceh TA 2022
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan Nomor: 200/SR.220/M/12/2021 dengan Sifat: Segera perihal Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan terbitnya Perpres 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2021.
Maka Rancangan Permen Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi TA 2022 harus mendapatkan persetujuan Presiden. Untuk itu rancangan Permentan dimaksud saat ini dalam proses pengajuan harmonisasi di Kemenkumham RI dan perlu cukup waktu untuk proses lebih lanjut.
Dalam mengatasi pemenuhan kebutuh pupuk subsidi dan kemungkinan gejolak petani pada awal Januari 2022, adapun langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:
- Menetapkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan alokasi tingkat Provinsi, usulan kebutuhan (data e-RDKK TA 2022), realisasi 5 tahun terkahir, erda LP2B, maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah dengan ketentuan lainnya mengacu pada Permentan Nomor 36 tahun 2021 (Terlampir).
- Menghimbau para bupati dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkat kecamtan/petani dengan empertimbangkan alokasi tingkat Provinsi, usulan kebutuhan (data e-RDKK TA 2022), realisasi 5 tahun terakhir, Perda LP2B, maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah masing-masing untuk selanjutnya menyampaikan data alokasi tersebut ke Kios Pengecer Lengkap (KPL).
- Alokasi dimaksud dan ketentuan lainnya, agar disesuaikan apabila Permentan Alokasi dan HET Pupuk bersubsidi TA 2022 terbit.
Adapun Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 menurut jenis pupuk dan sebaran Provinsi sebagai berikut:
Data Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 seluruh Indonesia. [Foto: Tangkapan Layar]Kemudian, berdasarkan Gubernur Aceh dengan Nomor: 523/22623 dengan Hal: Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 dikeluarkan dengan menindaklanjuti Surat dari Menteri Pertanian dengan Nomor: 200/SR.220/M/12/2021 dengan Sifat: Segera perihal Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022.
Surat Gubernur Aceh itu dikeluarkan dengan maksud agar masing-masing Kabupaten/kota menetapkan Alokasi pupuk bersubsidi ditingkat Kecamatan dengan mempertimbangkan tingkat Provinsi (Usulan kebutuhan eRDKK TA 2022), realisasi 5 tahun terakhir, Perda LP2B, Perda LP2B maupun prioritas pembangunan pertanian wilayah masing-masing untuk selanjutnya menyampaikan data alokasi tersebut ke Kios Pengecer Lengkap (KPL).
Kemudian, berikut data Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 menurut jenis pupuk dan sebaran setiap Kabupaten/Kota Provinsi Aceh:
Data Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2022 Provinsi Aceh. [Foto: Tangkapan Layar]Kebijakan pupuk bersubsidi TA 2022, adapun perubahan ketentuan pada Permentan 41/2021 yaitu, Pertama, Subsektor perikanan bukan kewenangan Kementan sesuai UU 19/2019 dan Perpres 45/2015.
Kedua, Penetapan alokasi provinsi oleh Gubernur dan alokasi Kabupaten/Kota/Kecamatan oleh Bupati/Walikota, dan realokasi dapat dilaksanakan oleh Kadistan Provinsi/Kab/Kota.
Ketiga, apabila diperlukan, data e-RDKK dapat dievaluasi 6 bulan sekali pada tahun berjalan sesuai usulan daerah.
Keempat, Penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani (Infrastruktur tersedia) atau KTP.
Sedangkan pedoman dalam alokasi pupuk bersubsidi TA 2022 ini dilakukan dengan pengorganisasian ditingkat SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
SKPD Provinsi
1. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/stakeholder terkait.
2. Menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai penjabaran pedoman teknis dari pusat.
3. Menyusun konsep alokasi tingkat kab/kota untuk ditetapkan oleh Gubernur.
4. Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
5. Mengevaluasi laporan dari kab/kota.
SKPD Kabupaten
1. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/stakeholder terkait.
2. Menyusun petunjuk teknis sebagai penjabaran petunjuk pelaksanaan di Provinsi.
3. Menyusun konsep alokasi tingkat kecamatan hingga petani untuk dutetapkan Bupati/Walikota.
4. Mengumumkan dan menyampaikan data alokasi per petani kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap).
5. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
[ftr]