kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Beredar Hoax MUI Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi, Ini Pesan MPU Aceh

Beredar Hoax MUI Rilis Bumbu Masak Mengandung Babi, Ini Pesan MPU Aceh

Kamis, 10 Desember 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar kabar MUI mengeluarkan beberapa merek bumbu masak yang mengandung babi. Kabar ini dibagikan oleh salah satu akun Facebook. Bahkan beredar luas juga di platform media sosial lainnya.

Di antara produk itu ada Masako dan Ajinamoto. Selanjutnya dikutip dari Turn Back Hoax, informasi yang tersebar di media sosial itu tidak dikeluarkan oleh MUI. Masyarakat dapat memeriksa kehalalan produk di website halalmui.org.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, masyarakat harus jeli melihat informasi terutama terkait hoax label halal produk.

"Kita sudah mengeluarkan fatwa hukum tentang hoax, tidak dibolehkan dan itu haram, merusak dan mencemarkan nama baik orang. Hukumnya haram termasuk dalam ghibah. Dosa besar itu menyebar hoax apalagi menciptakan hoax," jelas ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (10/12/2020).

Ia berujar, untuk memastikan suatu produk halal, harus melalui sejumlah proses ke LPPOM. Di sana tersedia laboratorium yang bisa mendeteksi kalau ada unsur-unsur najis mughallazah (najis berat).

"Membuktikan bahwa benar atau tidak terkontaminasi babi harus melalui laboratorium dulu. Dari sanalah keluar label atau sertifikat halal," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda