kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bakal Gelar Razia

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan WH Aceh Besar Bakal Gelar Razia

Jum`at, 02 September 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasatpol PP Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA. [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar bersama kantor Bea Cukai Banda Aceh akan melakukan Razia untuk memberantas peredaran rokok ilegal

Informasi tersebut disampaikan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA usai menggelar sosialisasi cukai tembakau ilegal di Hotel Hijrah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (1/8/2022).

"Setelah sosialisasi ini kita akan lakukan razia toko yang disinyalir memperjualbelikan rokok ilegal," katanya.

Menurutnya, Satpol PP mendapat amanat dalam Peraturan Kementrian Keuangan nomor 2/PMK.07/ 2022.

"Jadi, fungsi kita Penegak hukum sesuai peraturan Kemenkeu merujuk kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. dimana rokok ilegal tanpa cukai ini dilarang peredarannya dan mendapat sanksi pidana bagi pedagang serta akibatnya mempengaruhi pendapatan negara," tegas Muhajir.

Untuk itu, Ia mengimbau agar para pedagang rokok, mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah agar peredaran rokok ilegal dapat dihentikan.

"Harapannya para pedagang mau mematuhi peraturan yang ada, karena jika kita temukan maka kita akan sita dan musnahkan," terangnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut turut dihadiri pihak Bea Cukai Banda Aceh yaitu Kasi Penindakan dan Penyelidikan, Dian Fahrizal, pedagang dan anggota Satpol PP selaku petugas lapangan. [MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda