Berantas Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Kota Subulussalam Gelar Rakor
Font: Ukuran: - +
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Subulussalam menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula kantor Inspektorat Kota Subulussalam, Jumat (5/7/2024). [Foto: Prokopim SBS]
DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Subulussalam menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula kantor Inspektorat Kota Subulussalam, Jumat (5/7/2024).
Inspektur Kota Subulussalam, Syarifudin, mengawali kegiatan dengan mengucapkan selamat datang kepada Tim Saber Pungli yang telah hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Dia berharap rapat ini dapat mengurai persoalan pungli yang ada di Kota Subulussalam.
"Terdapat beberapa titik lokasi yang diduga menjadi lahan pungutan liar oleh oknum tertentu. Hal ini harus menjadi perhatian bersama," tandasnya.
Wakapolres Subulussalam, Kompol Zainudin, selaku Ketua Tim Saber Pungli Kota Subulussalam, dalam sambutannya menyampaikan, pencegahan adalah langkah awal sebelum dilakukan tindakan tegas.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder lain melalui peningkatan komunikasi dan informasi," ujarnya.
Dia menambahkan, dukungan anggaran yang cukup sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, Satgas Saber Pungli merupakan unit pemberantasan pungutan liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.
Tugas utama Satgas ini adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Subulussalam yang terbaru melalui Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/79.3/2024.
Tim Saber Pungli dipimpin oleh Wakapolres dan terdiri dari bidang logistik dan administrasi umum, bidang data, informasi dan publikasi, bidang keuangan, kelompok kerja intelijen, kelompok kerja pencegahan, kelompok kerja penindakan, dan kelompok kerja yustisi.
"Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non-elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Kompol Zainudin. [*]