kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bendungan Keuruto Dan Wewenang Aceh Dalam Persoalan Tanah

Bendungan Keuruto Dan Wewenang Aceh Dalam Persoalan Tanah

Sabtu, 30 Maret 2019 12:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Kadis Pertanahan Aceh  D. Edi Yandra, S.STP, MSP


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat harus mempercayakan pemerintah Aceh dalam menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Aceh.

Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Aceh, harus persoalan sengketa tanah dapat diselesaikan dengan bijak, bila pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada pemerintahan Aceh dalam menyelesaikanya.

"Kita sangat mendukung program PSN di Aceh. Alhamdulillah sengketa tanah mampu diselesaikan dengan baik. Mediasi yang dilakukan telah membuahkan hasil. Bahkan dengan pihak Kajati sudah kami beritahu, konflik tanah ini dapat diselesaikan," sebut Edi Yanda.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Aceh ini, menjawab Dialeksis.com, Sabtu (30/3) melalui selular, pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada pemerintah Aceh dalam menangani persoalan tanah.

PSN misalnya, persoalan tanahnya masih belum dipercayakan kepada pemerintahan Aceh. Namun walau demikian, pihak pertanahan Aceh yang mendukung program PSN, terlibat dalam menyelesaikan persoalan tanah.

Persoalan tanah bendungan Keuruto, di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mampu diselesaikan setelah upaya mediasi diterima oleh semua pihak. 

"Proyek bendungan dengan ketinggian bendungan 74 meter dengan panjang 386 meter, persoalan tanah tidak lagi menjadi kendala," jelas Edi.

Lahan pembangunan bendungan Keureuto, telah disiapkan oleh pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan. Menurut Mawardi, Kadis Pengairan Aceh, pihaknya hanya sebagai suvervisi dalam menyelesaikan persolan tanah.

"Alhamdulilah persoalanya mampu diselesaikan dengan baik, sementara yang mengerjakan fisik proyek ini merupakan wewenang Balai," sebut Mawardi, menjawab Dialeksis.com

Atas dasar pengecekan dan penelusuran yang dilakukan Badan Pertanahan Aceh, melalui KJPP (Konsultan Jasa Penilai Pertanahan) akhirnya diputuskan, tidak masalah dengan pembayaran tanah HGU kepada perusahan tersebut karena ada dasar hukumnya. Lahan itu ternyata milik Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT. Setya Agung. 

PSN Keuruto, total anggaranya mencapai 1,64 trilliun dengan masa kontrak pekerjaan 2015 - 2019. Alokasi anggaran mengambil dana APBN melalui iteam proyek strategis nasional (PSN). Bendungan ini panjangnya mencapai 386 meter, sementara area genangan didesain mencapai 896,39 hektar.

Bendungan Keuruto mampu menampung debit air 215,94 meter kubik. Akan mampu mengairi 9.420 hektar lahan pertanian. Mampu debit banjir hingga 896 meter kubik, serta menghasilkan listrik mencapai 6,34 mega watt. 

Menurut Kadis Pertanahan Aceh, Edi Yanda, menyangkut tentang wewenang, bila pemerintah pusat memberikan wewenang penuh kepada pemerintah Aceh, persoalan konflik tanah maupun pelayanan terhadap pertanahan akan lebih baik, lebih efesien. 

Sengketa tanah di Aceh, baik persoalan tapal batas wilayah, atau sengketa lahan perusahaan, atau persil tanah masyarakat, semuanya dapat diselesaikan dengan baik, bila data base pertanahan sudah valid.

"Persoalan tanah muncul kepermukaan, karena saling klaim sebagai kepemilikan. Masing masing pihak mengklaim sebagai miliknya," sebut Edi Yanda.

Wilayah ini mengklaim area tanah di A adalah masuk dalam wilayahnya, sementara si B juga menyampaikan demikian. Sebenarnya persoalan ini mampu diselesaikan dengan baik, bila date base tentang tanah di Aceh sudah valid dan sudah dapat diakses dengan baik.

"Aceh saat ini ada program pembuatan simtanah. Kalau simtanah selesai, baik perangkat lunak dan keras, persoalan siapa kepemilikan tanah hari ini dapat dilihat dengan jelas. Batasnya juga jelas, wilayahnya dimana, masuk ke daerah mana, semuanya dapat dilihat dengan teknologi GPS," sebutnya.

Bila titik kordinat sudah diketahui, kemudian dilengkapi dengan batas dan ukurannya, sengketa tanah dapat dihindari. Data tanah itu akan menjadi data base yang valid, sehingga siapapun bisa mengetahui tentang hak kepemilikan dan batasnya. (Baga)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda