DIALEKSIS.COM | Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana yang terdiri dari LBH Banda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, International Center for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), KontraS Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah melakukan upaya sistematis untuk menutupi kondisi nyata pemulihan pascabencana ekologis di Sumatra.
Pernyataan itu disampaikan Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) selaku perwakilan koalisi, menanggapi klaim Presiden Prabowo yang menyebut pemulihan bencana di Aceh hampir mencapai 100 persen dan warga sudah tidak lagi berada di tenda pengungsian.
Menurut koalisi, pernyataan tersebut bukan sekadar kekeliruan teknis akibat tidak lengkapnya informasi, melainkan bentuk pembelokan fakta yang justru memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir dan longsor di Aceh.
“Upaya sistemis pemerintahan Prabowo membohongi publik memperjelas ketidakmampuan pemerintah melakukan pemulihan pasca bencana ekologis Sumatra,” demikian sikap yang disampaikan Alfian mewakili koalisi kepada Dialeksi melalui keterangan tertulisnya.
Koalisi menilai pola serupa telah terjadi sejak dua pekan pertama bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Saat itu, pemerintah dinilai telah membangun narasi bahwa Indonesia mampu menangani bencana di Sumatra, namun di lapangan kondisi korban masih jauh dari kata pulih.
Alfian menyebut, saat kunjungan Presiden Prabowo ke Aceh Tamiang untuk melaksanakan Salat Idulfitri, warga disebut dipaksa keluar dari tenda pengungsian. Menurut koalisi, pembongkaran tenda dilakukan agar kondisi di Aceh Tamiang terlihat seolah-olah sudah pulih.
“Alih-alih mempercepat pembangunan hunian sementara untuk menyambut lebaran sebagaimana janji pemerintah, pengurus negara malah memaksa masyarakat korban keluar dari tenda pengungsian saat hunian sementara belum merata diterima,” kata Alfian.
Ia menilai tindakan tersebut merugikan korban bencana, terlebih karena kebutuhan mendasar masyarakat belum sepenuhnya terpenuhi. Koalisi juga menyoroti Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dinilai belum memberi dampak signifikan karena kewenangan eksekusi masih tersebar di masing-masing kementerian.
Selain itu, Satgas Pemantauan DPR RI juga dinilai belum berjalan optimal dalam mengawasi proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Satgas Pemantauan DPR RI memiliki kewajiban mempertanyakan klaim Presiden Prabowo soal pemulihan bencana di Aceh hampir 100 persen. Klaim itu sangat jauh dari kondisi di lapangan,” tegasnya.
Koalisi menegaskan bahwa hingga kini masih banyak warga Aceh yang belum bisa kembali ke rumah, belum memperoleh hunian sementara, dan masih bertahan seadanya di tenda pengungsian. Sejumlah fasilitas umum juga disebut belum pulih total. Sekolah-sekolah masih rusak dan tertimbun longsor, sehingga sebagian anak terpaksa belajar di tenda pengungsian atau di antara reruntuhan bangunan sekolah.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Prabowo menetapkan bencana ekologis Sumatra sebagai bencana nasional. Menurut mereka, skala kerusakan rumah, lahan pencaharian, dan fasilitas umum di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah sangat besar dan meluas.
“Penetapan bencana nasional masih sangat relevan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis Sumatra,” demikian sikap koalisi.