kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Belum Genap Setahun Keluar dari Penjara, Bang Iyong Berulah Lagi

Belum Genap Setahun Keluar dari Penjara, Bang Iyong Berulah Lagi

Selasa, 15 Februari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Foto: Ilustrasi.

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Belum genap setahun keluar dari penjara akibat kasus UU ITE, Z alias Bang Iyong kembali berulah lagi. Pasalnya, pada tanggal 30 Maret 2021, Bang Iyong terancam dilaporkan oleh pengurus organisasi yang membidangi petani dan nelayan di Kabupaten Aceh Tamiang ke Polres setempat.  

Ketua organisasi tersebut ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (15/2/2022) via seluler membenarkan pada tanggal 30 Maret 2021, puluhan pengurus organisasi tersebut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Tamiang untuk melaporkan yang bersangkutan terkait pencatutan nama organisasi tersebut di media sosial, seolah-olah yang bersangkutan anggota organisasi tersebut dan menyiarkan melalui media sosial Facebook. 

"Saat itu, kami lapor ke SPKT Polres Aceh Tamiang dan sebelum di BAP kami diarahkan jumpa Reserse Umum  (Resum) yakni Unit Tipiter. Waktu itu kami mau jumpain Kanit Tipiter tapi belum ketemu Kanit Tipiter," ujar Ketua Organisasi yang tidak ingin disebut namanya. 

Ia menambahkan setelah itu, ada perwakilan dari Bang Iyong mendatangi pihaknya agar bisa berdamai tapi setelah itu kami diam saja dan akhirnya laporan tersebut masih kami gantung. 

Kasi Bina Giatja (Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja) pada Lapas Kelas IIB Langsa T. Dermawan di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022) membenarkan bahwa warga binaan atas nama Z alias Bag Iyong divonis pengadilan selama dua tahun atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan masuk ke Lapas Kelas IIB Langsa tanggal 5 Oktober 2020 dan keluar mendapat asimilasi dirumah sejak tanggal 6 September 2021. 

"Bang Iyong mendapatkan asilimasi di rumah karena terkait pencengahan Covid-19 sesuai Permen Nomor 24 tahun 2021. Dan di tahun 2021, warga binaan tersebut mendapat remisi Idul Fitri selama 15 hari dan remisi HUT RI selama 30 hari," ujarnya. 


Foto : Z alias Bang Iyong (kiri) ketika berada di Lapas Kelas IIB Langsa.

T. Dermawan menambahkan Bang Iyong selaku warga binaan, saat ini sedang dalam masa bebas bersyarat sejak tanggal 14 Desember Tahun 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri atas nama Dirjen Permasyarakatan Nomor: PAS-1072. PK 01.04.06 Tahun 2021.

"Saat ini, warga binaan tersebut, tanggung jawab bimbingganya, menjadi tanggung jawab Balai Permasyarakatan dan bimbingannya tidak menjadi tanggung Lapas Kelas IIb Langsa lagi," ujar T. Dermawan. 

Berdasarkan data yang dihimpun Dialeksis.com, Bang Iyong dilaporkan ke Polda Aceh oleh Plt Kadis Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Aceh Tamiang, Yetno, S.Pd atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial Facebook. Dan dalam putusan pengadilan divonis dua tahun penjara. 

Sementara itu, Z alias bang Iyong ketika dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (15/2/2022) via seluler terkait mau dilaporkan oleh salah satu organisasi di Aceh Tamiang mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar dan belum ada panggilan apapun. "Terkait laporan itu tanya aja langsung ama ketua organisasi tersebut," ujar Bang Iyong. 

Bang Iyong menambahkan saat ini dirinya sudah bebas dari kasus ITE yang menimpa dirinya pada tahun 2019 dan status bebas bersyarat keluar sekitar bulan September. "Kalau tidak salah bulan September keluar bebas bersyarat," ujar Bang Iyong. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda