Beranda / Berita / Aceh / Belum Ada Kepastian Siapa Ketua DPRK Dari PDIP Aceh Tengah

Belum Ada Kepastian Siapa Ketua DPRK Dari PDIP Aceh Tengah

Kamis, 22 Agustus 2019 13:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon -  Siapa yang akan menjadi ketua sementara  dan sekaligus sebagai ketua defenitif DPRK  Aceh Tengah dari PDIP, partai pemenang dalam Pileg 2019? Sebelumnya DPC PDIP Aceh Tengah sudah mengirimkan nama Samsuddin.

Namun DPD PDIP Aceh menyanggah usulan DPC itu. Secara resmi DPD PDIP Aceh melayangkan suat ke sekretariat DPRK Aceh Tengah. Surat yang ditanda tangani Muslahuddin dan sekretarisnya  Yuna Shofia, meminta kepada Sekwan, untuk sementara tidak menanggapi surat yang dikirim DPC PDIP Aceh Tengah.

Dialeksis.com ikut menyaksikan surat sanggahan dari DPD PDIP Aceh , saat diagendakan di ruang pimpinan DPRK Aceh Tengah, Kamis (22/8/019). Menurut Windi Darsa, Sekwan DPRK Aceh Tengah, pihaknya akan menyurati DPC PDIP Aceh Tengah yang tembusanya disampaikan ke DPD dan DPP.

"Kami akan mempertanyakan ketegasan dari PDIP, sehubungan dengan adanya sanggahan dari DPD terhadap surat yang sudah dikirimkan DPC Aceh Tengah," sebut Caca, panggilan akrabnya.

DPC PDIP Aceh Tengah telah mengirimkan surat ke Sekwan dengan nomor 212/ IN/DPC.01-D/VIII/2019 tertangal 16 Agustus 2019. Dalam surat yang ditanda tangani ketua DPC, Firdaus disebutkan, pimpinan sementara DPRK Aceh Tengah yang kelak akan menjadi ketua DPRK adalah saudara Samsuddin.

Samsuddin sudah dua priode duduk di DPRK Aceh Tengah. Awal mulanya PKNU yang mengantarnya duduk di kursi terhormat ini. Lima tahun yang lalu dia mempergunakan perahu PDIP dan kali ini kembali terpilih dengan partai banteng dalam lingkaran bulat.

Namun surat DPC PDIP itu disanggah DPD PDIP Aceh. Surat yang ditanda tangani Muslahuddin dan sekretarisnya Yuna Shofia, dengan nomor surat 002/IN/DPD/VIII/2019 tertanggal 20 Agustus, meminta Sekwan  untuk sementara tidak menanggapi surat DPC PDIP Aceh Tengah.

Menurut Muslahuddin dalam suratnya, bahwa pengajuan nama pimpinan sementara DPRK Aceh Tengah merupakan wewenang DPP PDIP. Berdasarkan peraturan dewan pusat DPP PDIP, nomor 7 tahun 2019,   tentang pengisian pimpinan DPRD dan pimpinan ketua fraksi DPRD provinsi, dan pimpinan DPRK, adalah wewenang pimpinan pusat.

Berdasarkan dengan ketentuan dari DPP, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, maka dimohon kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah untuk sementara tidak menanggapi surat yang disampaikan DPC PDIP Aceh Tengah, sampai adanya putusan lebih lanjut dari DPP PDIP.

Anggota DPRK Aceh Tengah yang baru akan dilantik, 26 Agustus ini. Jabatan ketua sementara akan  dipegang oleh PDIP, karena partai ini meraih kursi terbanyak, lima kursi. Sementara jabatan pimpinan lainya akan dipegang Golkar dan Gerindra, partai ini masing masing mendapatkan 4 kursi.

Sehubungan dengan adanya surat DPD PDIP Aceh ini, Sekwan Windi Darsa, akan menyurati DPC PDIP Aceh Tengah yang tembusanya kepada DPD dan DPP, untuk meminta kepastian dari partai ini tentang siapa yang mereka percayakan sebagai pimpinan DPRK. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda