Beranda / Berita / Aceh / Belum Ada Kebijakan Akuntansi, BPKP Aceh Dampingi Baitul Mal

Belum Ada Kebijakan Akuntansi, BPKP Aceh Dampingi Baitul Mal

Sabtu, 30 April 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyikapi belum adanya kebijakan Akuntansi Bitul Mal Aceh sebagaimana menjadi perhatian auditor ekstern dan menjadi persoalan secara intern dalam berakuntabilitas tatakelola keuangannya, BPKP Aceh telah mendampingi dan telah menyerahkan hasil penyusunan Kebijakan Akuntansi Baitul Mal, di gedung utama Baitul Mal Aceh pada 28 April 2022. 

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (30/4/2022), Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya menyebutkan, Kebijakan tersebut merupakan sebuah jalan tengah antara kebijakan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 

"Tujuan penyusunan kebijakan akuntansi ini adalah sebagai pedoman dalam pencatatan dan penyusunan laporan keuangan guna tercapainya laporan keuangan Baitul Mal transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Demikian disampaikan Indra Khaira Jaya, Kepala Perwakilan BPKP Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh  saat membrifing tim asistensi sebelum penyerahan draft kebijakan sebelum difinalkan di internal Baitulmal Aceh," jelasnya.

Kemudian, Dia mengatakan, penyusunan Kebijakan Akutansi ini sebagai respon yang tepat atas hasil rekomendasi dari BPK, Baitul Mal sebagai entitas akuntansi di bawah Pemerintah Aceh wajib memiliki sebuah standar khusus yang mengakomodir agar aktivitas akuntansi di Baitul Mal dapat berjalan sesuai dengan SAP, namun dengan tanpa melupakan ketentuan yang juga ada dalam SAK. 

Adapun hasil ekspose kebijakan akuntansi dan draft kebijakan akuntansi hasil pendampingan diharapkan dapat ditelaah lebih lanjut dan memberikan dampak yang signifikan terkait keandalan laporan keuangan Baitul Mal untuk periode berikutnya.

Terhadap hasil ekspose tersebut, Sekretaris Baitul Mal Rahmat, S. Sos menyatakan apresiasi atas kerja BPKP Aceh dan menindaklanjuti dengan mengambil langkah-langkah pengaturannya dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Aceh. 

Sebagai sebuah pedoman, keabsahan Standar Akuntansi Baitul Mal dinyatakan oleh sebuah pernyataan hukum. Baitul Mal didampingi BPKP Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh untuk finalisasi kebijakan akuntansi dimaksud, karena biro hukum sebagai instansi yang berwenang atas pengesahan Standar Akuntansi Baitul Mal tersebut. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda