Belaku Besok, Tarif Kapal Cepat Khusus Warga Sabang Diturunkan Jadi Rp65.000
Font: Ukuran: - +
[Foto: Nukilan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tarif tiket kapal cepat rute Sabang - Banda Aceh dan sebaliknya mengalami kenaikan harga sejak 9 September 2022 kemarin. Penyesuaian harga tiket ini merupakan dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pengalihan subsidi BBM oleh Pemerintah.
Kenaikan harga tersebut berlaku untuk semua armada kapal cepat mulai dari kapal Express Bahari hingga Express Cantika yang melayani rute Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang – Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh dan sebaliknya. Namun, untuk tarif harga tiket kapal lambat masih normal.
Adapun penyesuaian harga tiket itu yakni, kelas VIP penumpang dewasa Rp120 ribu naik 20% dari harga sebelumnya Rp100 ribu. Kelas VIP penumpang anak-anak usia 4-10 tahun harganya menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp 90 ribu.
Kemudian, untuk harga tiket dewasa executive Rp95 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu, anak-anak Rp85 ribu dari sebelumnya Rp70 ribu dan untuk bayi usia 0-3 tahun Rp10 ribu dari sebelumnya Rp10 ribu.
Sedangkan tiket khusus warga lokal menjadi Rp75 ribu dari sebelumnya Rp60 ribu. Tapi, kenaikan harga tiket kapal cepat untuk warga lokal ini langsung ditentang oleh warga Sabang , politisi, anggota DPRK, hingga Mahasiswa STIS Al-Aziziyah Sabang.
Menurut mereka, kenaikan harga ini sangat membebani masyarakat, khusus mereka yang ber-KTP Sabang, karena selama ini merekalah pengguna rutin kapal cepat untuk berpergian ke Banda Aceh dalam berbagai agenda.
Selain itu, kenaikan tarif tersebut juga sangat mempengaruhi para wisatawan untuk datang ke Sabang sehingga ini dapat berdampak terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Oleh karena itu, pada Senin, 12 September 2022, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, T. Faisal bersama Kepala Dishub Kota Sabang, Husaini melakukan rapat penyesuaian tarif kapal cepat lintas Ulee Lheu Banda Aceh – Balohan Sabang di Ruang Rapat Traffic Lantai 3 Dishub Aceh.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan tarif harga tiket kapal cepat khusus bagi warga ber-KTP Sabang yaitu, untuk penumpang Dewasa turun menjadi Rp65.000 dan penumpang anak-anak Rp55.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang, Husaini menyampaikan, tarif harga tiket untuk penumpang lokal ini akan diberlakukan mulai Rabu besok, 14 September 2022 untuk semua armada kapal cepat.
“Tarif tiket warga lokal itu merupakan kesepakatan bersama dengan rencana diberlakukan Rabu nanti,” kata Husaini melalui komentar akun facebook miliknya @husainimatang pada Senin (12/9/2022).
Sementara itu, Kadishub Aceh, T. Faisal menegaskan pihaknya akan mengawasi proses penyesuaian tarif angkutan umum agar pelaku transportasi umum tidak menaikkan tarif seenaknya.
“Tentunya harus dipertimbangkan aspek rasa kemanusiaan yang sewajarnya saja dalam menaikkan harga,” ucapnya.
Faisal juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pelaku transportasi umum jika melambung tinggi tarif yang ditentukan.
“Kami meminta kepada pebisnis transportasi yang ada di Aceh untuk bersama-sama memberikan kenyamanan dan rasa saling mengerti satu sama lain, agar memberikan pelayanan transportasi yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya. [Nukilan]