Belajar Tatap Muka Madrasah di Aceh Ikuti SKB 4 Menteri dan Kebijakan Pemda
Font: Ukuran: - +
Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal, S.Ag MAg
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penerapan belajar tatap muka di madrasah akan mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri dan intruksi Plt Gubernur Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal, S.Ag MAg, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, di era new normal pembelajaran di madrasah disesuaikan dengan daerah masing-masing. Daerah dengan zona hijau dibolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, orange dan merah maka pembelajaran dilakukan secara daring.
Kita juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 provinsi, jelasnya.
Kanwil Kemenag Aceh tetap mengintruksikan seluruh madrasah menyediakan fasilitas kesehatan seperti hand sanitizer, wastafel dan masker.
Sebelumnya, jelang masa new normal, Kanwil Kemenag Aceh juga telah memastikan kesiapan madrasah terkait penerapan pembelajaran tatap muka di masa new normal.
“90 persen tugas Kemenag sifatnya pelayanan umat, terutama umat beragama, berupa penyuluhan dan pembinaan, maka keberadaan dan publikasi di media sangatlah penting sehingga kehidupan umat beragama dapat berjalan dengan harmonis," katanya.(ZU)
- FJL Aceh Terima Penghargaan Sebagai Pendukung Konservasi Satwa Liar di Aceh
- Kapolresta Banda Aceh Keluarkan Seruan Serahkan Diri Terhadap Tiga Napi yang Kabur dari LP Lambaro
- Plt Gubernur Terima Penghargaan Peduli Satwa Liar dari Kementrian Lingkungan Hidup
- Ketua Gugus Tinjau Rumah Singgah di RSUZA, Kasus Baru Covid-19 Tujuh Orang