kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 8 Kali

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 8 Kali

Sabtu, 23 April 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi pemerkosaan. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan JM (43), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Korban merupakan anak kandungnya sendiri, dan pelaku sudah melakukan lecehkan dan perkosa anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun sebanyak 8 kali," sebut KasatReskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (23/4/2022).

M Ryan mengungkapkan, bahwa pelaku diamankan pada Rabu (20/4/2022) sore di rumah temannya.

"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar," ujar Kasat.

M Ryan mengungkapkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. "Pertama kali saat korban tidur sendirian, November 2021 hingga yang terakhir kalinya, 14 April 2022 kemarin," sebutnya.

Atas kejadian itu, kata M Ryan, pelaku memberanikan diri memberitahukan ibunya dan berlanjut melapor ke pihak Kepolisian. Sehingga, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut," ujar M Ryan.

Atas perbuatannya, kata M Ryan, pelaku dipersangkakan dan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda