kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Begini Respon Bank Konvensional Diberikan Peluang Kembali ke Aceh

Begini Respon Bank Konvensional Diberikan Peluang Kembali ke Aceh

Kamis, 25 Mei 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah bank konvensional akhirnya memberikan tanggapan mereka terkait rencana Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di wilayah tersebut. 

Rencana tersebut muncul setelah wacana Pemprov Aceh merevisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyebut pihaknya akan senantiasa menghormati serta mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk qanun di wilayah Aceh.

"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, otoritas, dan stakeholders lainnya, dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," ucap EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia juga mengatakan saat Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 dulu diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh pun dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah. 

Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen. Nasabah juga dapat memanfaatkan aplikasi BCA Syariah Mobile melalui smartphone.

"Transaksi yang dapat dilakukan meliputi transaksi finansial (seperti transfer, pembelian, dan pembayaran QR), transaksi non-finansial (informasi dan administrasi), hingga tarik tunai tanpa kartu," ucap Hera.

Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk sebagai perusahaan BUMN menyadari sepenuhnya peran agen pembangunan yang diusung dalam rangka mendorong perkembangan ekonomi secara inklusif kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Dalam konteks ini, Bank Mandiri akan mengoptimalkan seluruh potensi dan aset yang dimiliki, termasuk jaringan kantor cabang, jaringan perbankan digital, serta perusahaan anak," ucap Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha.

Dalam merealisasikan komitmen itu, kata Rudi, pihaknya memperhatikan seluruh kebijakan dan ketentuan regulator di tingkat lokal dan nasional, sebagai bentuk kepatuhan kami kepada prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG).

Pemprov Aceh berencana merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018. Salah satu poin revisinya mengizinkan bank konvensional beroperasi di Aceh.

"Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

"Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," ucapnya.

Revisi itu datang dari aspirasi masyarakat, terutama pelaku usaha, yang menyampaikan pelaksanaan Qanun LKS belum optimal. Apalagi kasus yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang bermasalah hampir sepekan, membuat roda perekonomian di Aceh saat itu nyaris lumpuh.

Menurutnya, sejauh ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Operasional bank konvensional di Aceh sudah pernah dibahas pada 2020 agar bank non-syariah bisa beroperasi hingga 2026. Namun saat itu terjadi pro-kontra hingga pada 2021 diputuskan seluruh bank konvensional angkat kaki dari Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda