Begini Kronologis Petugas Bea Cukai Tangkap Kapal Pengedar Narkoba, 200 Kg Sabu Ditemukan di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSS.COM | Lhokseumawe - Dua warga Lhokseumawe dan seorang warga Aceh Utara harus berurusan dengan hukum setelah mereka diduga memasok 200 kilogram sabu ke Provinsi Aceh melalui jalur laut.
Kapal yang digunakan untuk memasok narkotika itu berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai di perairan Krueng Geukuh, Aceh Utara pada tanggal 15 Februari 2023 lalu.
Menurut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, petugas berhasil menemukan 200 kilogram sabu di dalam lambung kapal yang terbungkus rapi menggunakan karung dan dikemas dengan bungkusan teh cina berwarna hijau siap edar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari tiga tersangka yang ada yaitu MJ (30) dan RS (37) ternyata berasal dari Lhokseumawe, sementara ZA (30) berasal dari Aceh Utara.
Peredaran narkotika khususnya di Provinsi Aceh telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Dengan adanya upaya yang berhasil dilakukan oleh petugas Bea Cukai, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Aceh serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka RS dan ZA sebagai ABK di nahkodai oleh tersangka MJ, untuk melancarkan melancarkan aksinya selama penyelundupan sabu ke Aceh. Tapi berhasil digagalkan oleh tim sinergitas Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta Satgas Operasi Polairud Polda Aceh dan Satgas Kapal Patroli BC 30005.
“Awal mulanya adanya informasi tim gabungan DJBC-POLRI bahwa akan ada penyelundupan narkotika jaringan Internasional menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan,” kata Isnu Irwantoro.
Setelah dilakukan penyisiran di laut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 dan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh mendeteksi 25 Februari 2023 sekitar pukul 20.15 Wib sebuah kapal bawa sabu itu diketahui sudah masuk ke perairan Aceh. Setelah dilakukan pengejaran kapal pengangkut 200 kilogram sabu berhasil dikepung di perairan Krueng Geukuh Aceh Utara.
“Kemudian barang bukti dan para tersangka diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
- Menag Tetapkan Kuota Haji 1444 H/2023 M, Ini Rinciannya di Setiap Provinsi di Indonesia
- Pria Aceh Bawa 4 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Satu Tersangka Berhasil Kabur
- 453 Mahasiswa Poltekkes Aceh KKL di Bener Meriah, Begini Respon Pj Bupati
- Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan 200 Kilogram Sabu di Perairan Aceh Utara