Begini Kronologi Hakim PN Medan Jamaluddin Dihabisi Istrinya
Font: Ukuran: - +
Zuraida Hanum (Foto: Merdeka.com)
DIALEKSIS.COM | Medan - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap para pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Adapun pelaku pembunuhan adalah Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) dan dua eksekutor, JP dan R.
"Pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Berikut ini kronologi kasus itu yang dikutip dari Detikcom;
Jumat, 28 November 2019
Jamaluddin tidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.
Pada dini hari, Zuraida pergi menjemput JP dan R di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Medan.
Setiba di rumah, Zuraida membawa JP dan R menuju lantai tiga rumah Jamaluddin.
Setelah mendapat perintah dari Zuraida, pelaku JP dan R langsung membekap korban dengan bed cover dan sarung bantal.
"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya.
04.30 WIB
JP dan R membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK-77-HD warna hitam.
Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
Sabtu, 29 November 2019
Pukul 16.00 WIB
Warga menemukan mobil dan Jamaluddin tidak bernyawa. Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sejumlah alat bukti dan saksi diperiksa secara maraton.
Selasa, 7 Januari 2020
Polisi menetapkan Zuraida sebagai otak pelaku pembunuhan. Dua eksekutor juga ikut ditahan.
Rabu, 8 Januari 2020
Polisi mengekspos kasus tersebut.