Beranda / Berita / Aceh / Begini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Edisi Kemerdekaan

Begini Cara Dapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu Edisi Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan meluncurkan uang kertas pecahan Rp75 ribu dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-75 tahun, Senin (17/8). Uang kertas baru ini mulai diedarkan per hari ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah ini cukup mudah hanya dengan menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar uang 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal sama.

Caranya melakukan penukaran melalui pemesanan daring lewat situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.

Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Yang pertama pada 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB - 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Periode pemesanan kedua, 1 Oktober 2020 - selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Untuk mendapatkan uang pecahan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu pemesan adalah WNI dan di atas 18 tahun dengan menunjukkan KTP sebagai bukti.

Sementara, untuk penukaran, dapat dilakukan di KP BI dan 45 KPwDN mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 untuk pemesanan periode pertama.

Periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN.

Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli. Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital.

Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

"Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran," seperti dikutip dari rilis resmi BI, Senin (17/8/2020).

Penukaran dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, disyaratkan untuk membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.

Ada pun, BI menunjuk lima bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang. Penunjukan tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, jangkauan layanan penukaran merata di seluruh provinsi.

Cabang bank umum sebagai lokasi penukaran dapat dilihat dalam menu aplikasi saat memilih lokasi penukaran.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda