Begini Alasan Pemerintah Hambat Masyarakat Kelola Tambang Migas Mandiri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Humas BPMA, Adi Yusfan. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Adi Yusfan menjawab pertanyaan masyarakat perihal rakyat dihambat untuk membangun tambang migas.
Adi menjelaskan, persoalan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau Dinas ESDM yang mengatur terkait tambang migas yang dikelola oleh rakyat, peran BPMA itu pengelolaan Migas untuk perusahaan-perusahaan Migas baik BUMD maupun perusahaan swasta.
"Boleh masyarakat membuka tambang sendiri, ada aturanya tentunya aturan itu yang harus dipenuhi. Tidak boleh serta merta masyarakat membuka tambang tanpa safety yang benar, karena pernah kejadian di Peureulak kebakaran sumur minyak dan banyak korban jiwa," sebutnya dalam Workshop Daring Edukasi Hulu Migas bertajuk #MeetTheExper: Storytelling Dalam Pemberitaan Industri Hulu Migas bagi para wartawan di Banda Aceh, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, rakyat dihambat untuk kelola migas disebabkan tidak memenuhi regulasi yang ada. Seharusnya pemerintah mengedukasi dan BPMA juga sudah mengedukasi masyarakat, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga ikut mendukung. Misal di Aceh Timur PT Medco E&P Malaka.
"Biarpun itu tanah pribadi masyarakat, tapi dalam hal pengelolaan Migas ada namanya wilayah kerja itu masuk wilker PT. Pertamina EP , atau sebagian masuk ke wilayah Malaka, cuma mereka belum melakukan eksploitasi atau produksi di wilayah tersebut sehingga masyarakat karena tahu punya data dan menghasilkan produksi yang menurut mereka ekonomis," jelasnya.
Ia menegaskan, hambatan tersebut disebabkan karena ada beberapa regulasi yang belum diikuti masyarakat. Terkait penambangan migas rakyat itu belum masuk ke ranah BPMA, karena pihaknya hanya mendukung dan yang paling bertanggungjawab itu Dinas ESDM.