kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Beda Pandangan Soal Amdal Pembangunan Agrowisata Aceh Selatan, Begini Kata WALHI Aceh

Beda Pandangan Soal Amdal Pembangunan Agrowisata Aceh Selatan, Begini Kata WALHI Aceh

Kamis, 18 Februari 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pembangunan objek Agrowisata Siganteng Sira, Puncak Pinto Angen, Gunong Kapho, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan terjadi perselisihan pandangan antara wajib atau tidaknya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan pada pembangunan kegiatan pariwisata itu.

Merespons perbedaan pandangan wajib atau tidaknya Amdal dan izin lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh melalui Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur berpendapat, untuk bidang pariwisata, pada umumnya dilihat dari dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem, hidrologi, bentang alam dan potensi konflik sosial. 

“Sesuai PermenLHK No.P.38/2019 tentang usaha/kegiatan wajib Amdal, pembangunan kawasan pariwisata dengan semua besaran luas, dan kawasan taman rekreasi dengan skala di atas 100 hektar. Karena secara ilmiah, kedua kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berupa perubahan fungsi lahan/kawasan, gangguan lalulintas, pembebasan lahan, dan sampah,” kata M. Nur kepada Dialeksis.com, Kamis (18/2/2021).

Untuk kegiatan pembangunan Agrowisata Sigantang Sira di Kabupaten Aceh Selatan itu, M. Nur mengatakan, WALHI Aceh belum memiliki data detail rencana usaha tersebut. Sehingga WALHI Aceh belum dapat melakukan analisis apakah rencana pembangunan Agrowisata Sigantang Sira masuk atau tidak dalam kegiatan wajib Amdal. 

“Akan tetapi sepengetahuan kami, yang dikecualikan wajib Amdal hanya kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan bukan untuk tujuan komersial. Juga kegiatan-kegiatan yang berada dalam Kawasan yang telah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” tutup Direktur Eksekutif WALHI itu.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda