kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Beasiswa Tak Kunjung Cair, Aliansi Mahasiswa Audiensi ke Pemkab Atam

Beasiswa Tak Kunjung Cair, Aliansi Mahasiswa Audiensi ke Pemkab Atam

Selasa, 09 April 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tamiang melakukan audiensi ke Pemkab Atam, untuk mempertanyakan bantuan Beasiswa yang tak kunjung cair. (Foto: Ist.)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tamiang (AMT), baru-baru ini melakukan audiensi ke Pemkab Aceh Tamiang, guna mempertanyakan kejelasan informasi program bantuan Beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dan kurang Mampu tahun 2018 yang tak kunjung disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kehadiran puluhan mahasiswa tersebut disambut langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, yang didampingi Asisten II Drs. Rudiyanto dan Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang di ruang Rapat Bupati. 

Bupati Aceh Tamiang dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tetap akan memenuhi janji untuk menyalurkan bantuan beasiswa tersebut kepada mahasiswa, hanya saja tetap harus memperhatikan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum terhadap proses pencairan dana tersebut.

"Bantuan Beasiswa akan tetap dicairkan, setelah semua unsur terpenuhi dan mekanisme yang dijalankan sesuai dengan aturan berlaku sehingga tidak terjadi masalah hukum setelah proses pencairan beasiswa tersebut," jelas Bupati Mursil.

Sementara itu, Kabag Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Nur Asmah menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pihaknya telah mencoba untuk menyalurkan program bantuan sosial tersebut kepada 1200-an mahasiswa yang namanya telah terdaftar dalam calon penerima.Namun, pihaknya menemukan beberapa persoalan administratif yang membuat penyalurannya menjadi tertunda.

Persoalan administratif yang paling vital ialah tidak terdaftarnya 435 calon penerima program bantuan sosial atau beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu (miskin) dalam Basis Data Terpadu (BDT). Padahal untuk kategori kurang mampu, maka calon penerima bantuan sosial mesti terdaftar di dalam BDT tersebut. 

Asmah menambahkan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin supaya 435 nama tersebut menjadi calon penerima. Namun memang hasil beberapa kali konsultasi kepada pihak Inspektorat, BPKD, BPKP, dan BPK tidak memungkinkan untuk menyalurkan bantuan sosial yang ada.

Terkait tidak adanya rincian secara jelas persyaratan bahwa mahasiswa kurang mampu harus ada di BDT tersebut, pihaknya berjanji untuk segera memperbaiki mekanisme pendaftaran bagi calon penerima bantuan beasiswa berkategori tidak mampu (miskin) di tahun 2019 ini.

Ia juga menjelaskan akibat dari tidak dimasukkannya 435 nama tersebut berdampak pada terlambatnya proses penyaluran batuan sosial/beasiswa. Namun di hadapan para mahasiswa, ia berjanji untuk mengupayakan penandatanganan ulang pakta integritas dan kwitansi penyaluran Program bantuan Sosial atau Beasiswa kepada 700 calon penerima kategori mahasiswa berprestasi dan 100 calon penerima kategori tidak mampu/miskin sesuai BDT pada tanggal 29 April 2019 mendatang. (MHV)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda