Bea Cukai Saweu Sikula, Kenalkan Tugas dan Fungsi di SMAN 4 Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Bea Cukai Saweu Sikula ke SMA Negeri 4 Banda Aceh pada Rabu (24/7/2024). [Foto: BC Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Bea Cukai Saweu Sikula ke SMA Negeri 4 Banda Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang Siswa, beserta Guru dan Staf SMA Negeri 4 Banda Aceh pada Rabu (24/7/2024).
“Kami ingin mengenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai kepada seluruh masyarakat Aceh, tak terkecuali siswa-siswi SMA yang ada di Banda Aceh,” ucap Leni Rahmasari, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Leni menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Bea Cukai sangat dekat dengan masyarakat, mulai dari Trade Facilitator yaitu memfasilitasi perdagangan termasuk menjalankan tugas titipan dari instansi lain, khususnya dalam perdagangan internasional untuk meningkatkan perekonomian negara dibidang ekspor dan impor, Industrial Assistance yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan industri sejenis di luar negeri melalui pemberian fasilitas guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional, Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan utamanya di wilayah perbatasan Indonesia serta Revenue Collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai untuk penerimaan negara yang optimal.
Leni menjelaskan bahwa kontribusi Bea Cukai terhadap APBN Tahun 2023 sebesar 13,3% dari total penerimaan perpajakan.
“Penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 mencapai Rp286,2 triliun, terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp50,8 triliun, Bea Keluar sebesar Rp13,6 triliun dan Cukai sebesar Rp221,8 triliun,” sebut Leni.
Sejak tahun 2020 sampai dengan 2023, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal, terbesar pada barang ilegal berupa hasil tembakau yang mencapai 73 ribu penindakan atau 50,2 persen dari seluruh total penindakan, diikuti oleh minuman keras, narkoba, tekstil, besi dan baja.
“Kami ingin mengedukasi kepada para generasi muda Aceh, bahwa salah satu cara untuk mengurangi masuknya barang ilegal adalah dengan mengurangi konsumsi barang tersebut. Selalu pilih barang yang legal, sehingga tidak ada tempat lagi untuk barang ilegal beredar di Indonesia,” jelas Leni.
Menurutnya, makin banyak masyarakat yang mengkonsumsi barang legal, tentu akan melindungi masyarakat sendiri sebagai konsumen dari bahaya barang ilegal, ekonomi masyarakat dan industri semakin tumbuh, penerimaan negara meningkat.
"Pada akhirnya akan dinikmati dampak positifnya oleh seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya,” pungkas Leni. [*]