Bea Cukai Bersama Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan 5 Kilogram Sabu di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
Dialeksis.com | Banda Aceh - Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai, Bareskrim Polri, telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 Kg di kawasan Aceh Timur.
Operasi gabungan dari Tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri melakukan keberangkatan ke Medan melewati jalur darat ke Aceh, tim ini berhasil mengamankan lima kilo gram sabu dan menangkap empat tersangka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Aceh, Safuadi melalui Kepala Bidang Kehumasan, Isnu Irwantoro menyampaikan, penungkapan ini dilakukan pada Minggu (30-05-2021) sekitar pukul 10.30 WIB, berawal dari informasi yang menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan sabu oleh jaringan narkoba di daerah Aceh.
Tim Bea Cukai Pusat, Tim Kanwil Bea Cukai Aceh, Tim Bea Cukai Lhokseumawe serta Tim NIC Ditipid Narkoba Bareskrim Polri, kata dia, melakukan penindakan pada pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh KM. 355 Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalan, Kabupaten Aceh Timur.
“Di sini kita amankan tiga tersangka yang terdiri dari tersangka E, AI, dan AN,” kata Isnu, Selasa (1/6/2021)
Dari keterangan ketiga tersangka itu, kata dia, diketahui bahwa barang garam tersebut dikirim dari tersangka M. Tak ingin buruannya kabur, tim gabungan lalu bergerak ke rumah M di kawasan Simpang 4 Desa Gede, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menangkapnya.
Dari pengungkapan ini, kata dia, petugas mengamankan barang bukti lima bungkus sabu warna biru dengan plastik warna hijau dengan jumlah 5.000 gram atau 5 kilo gram; 4 unit handphone; 4 unit mobil, dan 2 unit motor.
Atas upaya penyelundupan ini, katanya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.