DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh berkolaborasi bersama-sama dengan BP3MI dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyelenggarakan acara webinar yang bertajuk “Mudik Nyaman, Balik Aman” yang khusus diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang sedang berada atau bekerja di luar negeri.
Diantaranya hadir para pekerja migran dari Malaysia, Brunei, Jepang, dan beberapa dari negara di Timur Tengah.
Dalam giat ini, hadir sebagai narasumber dari Bea Cukai adalah Muhammad Arafiq selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Penyuluhan dan Efriza Miladi selaku Pemeriksa Bea Cukai Pertama yang juga sebagai Kepala Hanggar Bea Cukai di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.
Acara berlangsung menarik dan interaktif walaupun diselenggarakan secara daring (via aplikasi zoom meeting). Dalam acara zoom meeting tersebut, Arafiq menerangkan bahwa tugas fungsi utama Bea Cukai adalah melayani sekaligus mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor yang masuk dan keluar daerah pabean Indonesia, serta melakukan pemungutan Bea Masuk dan Bea keluar atas barang yang dikenakan pungutan impor dan ekspor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Spesifik terkait barang PMI, Efriza lebih lanjut menerangkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kemudahan Impor barang milik PMI, melalui peraturan terbaru PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"Pada intinya impor barang PMI dapat dilakukan melalui skema barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau barang pindahan," jelas Efriza, Jumat (21/3/2025).
Untuk barang kiriman, saat ini pembebasan Bea Masuk diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun, untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, atau maksimal 1 kali untuk pekerja dengan kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Kemenlu di luar negeri.
“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Efriza.
Lebih lanjut Efriza menjelaskan bahwa pembebasan Bea Masuk juga diberikan terhadap barang bawaan penumpang dan barang pindahan.
"Secara khusus untuk telepon selular, komputer gengam, dan/atau komputer tablet, atau lazim disingkat dengan HKT, yang dibawa pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, akan diberikan pembebasan Bea Masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan," pungkas Efriza.
Sebagai penutup Arafiq menggarisbawahi bahwa PMI adalah pejuang devisa negara, sehingga pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada PMI serta memberikan kemudahan layanan bagi PMI yang dalam konteks Bea Cukai adalah kelancaran arus barang pekerja migran ketika masuk ke Indonesia. [*]