Beranda / Berita / Aceh / Bawaslu RI Tunda Pengumuman, Akdemisi USK: Itu Melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu

Bawaslu RI Tunda Pengumuman, Akdemisi USK: Itu Melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu

Rabu, 16 Agustus 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Akdemisi FISIP USK, Pengamat Politik dan Saddam Rafsanjani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menunda kesekian kali pengumuman calon anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota terpilih untuk masa jabatan 2023-2028. 

Perubahan tersebut diumumkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2023. 

Keputusan ini merupakan perubahan keempat dari Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Dalam Diktum Kesatu Keputusan ini, disebutkan Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.

Sebelumnya Bawaslu RI juga pernah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. 

Akdemisi FISIP USK, Pengamat Politik dan Saddam Rafsanjani mengatakan, penundaan untuk yang keempat kali jadwal pengumuman seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ini mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pengelolaan seleksi Bawaslu tingkat Kab/Kota kali ini. 

Menurutnya, ekses penundaan terus menurus pengumuman ini, Bawaslu RI dituding telah melanggar prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Pasal 3 UU 7 tahun 2017 menyebutkan 11 prinsip penyelenggara pemilu diantaranya adalah prinsip efektif. Efektif, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. Kisruh soal rekrutmen Bawaslu Kab/Kota kali ini dampak dari ketidakprofesionalan Bawaslu RI dalam penyelenggaraan seleksi. Disini Bawaslu RI telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, dimana Bawaslu telah mengangkangi prinsi Efektif, yaitu menyelenggarakan tahapan rekrutmen yang merupakan bagian tahapan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.” kata Saddam Rafsanjani kepada media, Selasa (15/8/2023). 

Saddam Rafsanjani melanjutkan, seharusnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan awal, pengumuman dilakukan pada taggal 12 Agustus 2023, kemudian diundur menjadi tanggal 14 Agustus 2023. Namun kembali pada tanggal 14 Agustus terbit lagi surat pengunduran pengumuman yang isinya bahwa pengumuman dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023 dan pelantikan tanggal 20 agustus 2023. 

“Keterlambatan pengumuman ini mengakibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 kabupaten/kota karena masa jabatan mereka semua berakhir serentak pada 14 Agustus 2023. Anehnya dalam diktum menimbang, disebutkan Perubahan jadwal berhubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota Masa Jabatan 2023-2028. Berarti disini Bawaslu tunduk pada dinamika politik yang ada dalam penentuan hasil seleksi Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota. Bukan tunduk pada prinsip peraturan perundang undangan Pemilu.” pungkas Saddam Rafsanjani.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda