kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bawa Surat Antigen Kadaluarsa, Pendatang Putar Balik

Bawa Surat Antigen Kadaluarsa, Pendatang Putar Balik

Minggu, 23 Mei 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : tribunnews.com

DIALEKSIS.COM | KUALASIMPANG - Rombongan asal Bogor yang ingin menghadiri pernikahan di Aceh terpkasa harus memutar balik setiba di perbatasan Sumatera Utara - Aceh, Sabtu (22/5/2021).

Mereka tidak diizinkan masuk ke Aceh karena membawa surat antigen yang habis masa berlaku atau kedaluwarsa.Karena itulah, petugas pos penyekatan Aceh Tamiang mengarahkan dua mobil asal Bogor, Jawa Barat itu untuk putar balik ketika akan mencoba masuk ke Aceh, kemarin siang. Perintah putar balik ini diarahkan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani ketika meninjau pos penyekatan yang berada di perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami hanya menjalankan peraturan Gubernur Aceh, setiap kendaraan yang masuk ke Aceh wajib diperiksa, jangan sampai membawa Covid-19 yang membuat penyebarannya meningkat di Aceh," kata Dicky.

Dalam pemeriksaan itu, sang pengemudi mobil Honda Mobilio D 1723 EP sempat memohon diizinkan melintas sembari menunjukan surat bebas Covid-19. Pria tersebut beralasan sengaja melakukan perjalanan jauh dari Bogor demi menghadiri acara pernikahan di Aceh.

Namun permohonan ini tidak digubris petugas sebab kata Dicky, surat swab antigen yang dimiliki pria itu sudah tidak berguna karena masa berlakunya sudah berakhir 18 Mei 2021.

"Silahkan putar ke arah Sumatera Utara, nanti coba swab antigen lagi, kalau hasilnya negatif baru kita izinkan masuk," ungkap Dicky.

Mobil lainnya merupakan Toyota Fortuner F 1434 IZ. Kedua mobil ini jalan beriringan dari arah Sumatera Utara. Dicky mengingatkan kepada seluruh petugas di pos penyekatan untuk menegakkan aturan dengan tegas karena dia menilai kesadaran masyarakat mengenai peraturan Gubernur Aceh tentang larangan mudik sangat rendah.

"Masyarakat masih banyak yang tidak mengeri aturan larangan mudik, misalnya tadi dari Bogor itu butuh perjalanan 3-4 hari, seharusnya dia melakukan swab lagi," jelas Dicky didampingi Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang AKP Handoko Suseno.

Handoko menambahkan pemeriksaan di posko penyekatan Aceh Tamiang tetap dilakukan secara ketat dengan mengarahkan seluruh kendaraan masuk ke dalam UPPKB Seumadam.

Di ruangan ini, pengemudi diminta menunjukan surat bebas Covid-19, sedangkan penumpang diarahkan masuk ke ruangan kamera thermal untuk mendeteksi suhu tubuh.

"Bagi yang suhu tubuhnya di atas normal, maka akan dilakukan swab dan kita isolasi di ruangan yang telah disediakan," kata Handoko. (mad)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda