Beranda / Berita / Aceh / Bawa Sabu 1 Kilogram dari Aceh, Dua Pengedar Ditangkap di Kualanamu

Bawa Sabu 1 Kilogram dari Aceh, Dua Pengedar Ditangkap di Kualanamu

Rabu, 07 Oktober 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Polrestabes Medan berhasil meringkus enam anggota sindikat narkoba jaringan internasional dari sejumlah lokasi terpisah, pada awal Oktober 2020. Dalam penangkapan ini, seorang tersangka ditembak mati. Petugas menyita 18 kilogram (Kg) sabu-sabu. (Foto: Istimewa)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas otoritas Bandara Kualanamu menangkap dua calon penumpang pesawat Batik Air tujuan Jakarta, ditangkap karena membawa 1 kilogram sabu.

Manager Pengamanan Bandara Kualanamu, Mira Ginting mengatakan, calon penumpang itu berinisial AN (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Aceh Tamiang dan MF (18) warga Babah Krueng, Aceh Utara.

"Petugas juga menyita tiga buah Handphane, satu buah dompet warna cokelat berisi uang Rp 920.000, satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp 2.169.000 dan 1 ringgit Malaysia," ujar Mira, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, kedua tersangka ini diamankan ketika melewati mesin x-ray. Saat itu, petugas melalui layar komputer, melihat benda mencurigakan dari dalam tas ransel milik kedua calon penumpang itu.

"Jika berhasil membawa barang haram ini ke Jakarta, mereka berencana melanjutkan perjalanan ke Sulawesi. Narkoba itu mau diedarkan di sana. Kedua tersangka ini sudah diserahkan ke Polda Sumut," sebutnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI