Beranda / Berita / Aceh / Batubara PT PBM Ditumpuk Sementara di Pelabuhan Calang, Bisa Dihentikan Kapan Saja

Batubara PT PBM Ditumpuk Sementara di Pelabuhan Calang, Bisa Dihentikan Kapan Saja

Kamis, 02 Desember 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar
Pelabuhan Calang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Staf Bagian Humas Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Calang, Azwana Amru Harahap mengatakan, pihak Pelabuhan Calang tak ada wewenang untuk menerbitkan izin stockpile penumpukan batubara terhadap PT Prima Bara Mahadana (PBM).

Ia mengatakan, wewenang pelabuhan ialah wajib menyediakan lapangan penumpukan untuk barang-barang berbahaya. Sementara untuk penerbitan izin stockpile, terbitnya dari pemerintah melalui dinas terkait.

"Secara teknis, pelabuhan wajib menyediakan lapangan tumpukan barang berbahaya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tatacara Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan Pasal 9 Ayat (1)," kata Amru kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Jaya, Rabu (1/12/2021).

Adapun soal penumpukan sementara material angkutan PT PBM di Pelabuhan Calang, pihak Pelabuhan Calang sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten setempat.

Apabila PT PBM ke depan melanggar SOP, kata Amru, maka pihak Pelabuhan Calang dalam hari itu juga bisa menghentikan penumpukan sementara batubara itu. 

"Lapangan penumpukan barang berbahaya merupakan fasilitas yang harus ada di pelabuhan. Material angkutan akan diletakkan di sana. Nah, jika sewaktu-waktu mereka (PT PBM) tidak mematuhi SOP, maka di hari itu juga bisa kita hentikan penumpukan sementara ini," ungkap Amru.

"Mereka bukan sewa di lapangan penumpukan kita. Mereka membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 15 Tahun 2016. Namun, bila mereka nggak mematuhi SOP yang kita buat, maka bisa kita cancel penimbunan," tambahnya.

Sejauh ini, Amru mengatakan, material muatan batubara dari PT PBM sudah ada yang ditumpuk di fasilitas lapangan terbuka Pelabuhan Calang.

"Karena, kalau muatan mereka tidak ditumpuk, nanti kapal akan delay, akan mengalami masalah menunggu muatan, akan menambah biaya labuh kapal, dan akan memakan banyak biaya lain juga. Jadi, memang lebih efektif dan efisien untuk kelancaran ekspor barang, barang itu harus ditumpuk dulu sementara," tutup Amru. [Akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda