kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BAS Kualasimpang Salurkan Rp126 M Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Segmen Atam

BAS Kualasimpang Salurkan Rp126 M Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Segmen Atam

Senin, 07 Februari 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah menyerahkan secara simbolis ganti rugi jalan tol segmen Aceh Tamiang. [Foto : Dialeksis/Hendra Vramenia].


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Manajemem Aset Negara (LMAN) mempercayakan PT Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang sebagai bank penyalur uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Binjai-Langsa II Segmen Aceh Tamiang. 

Pimpinan PT BAS Cabang Kualasimpang, Muhammad Syah kepada Dialeksis.com mengatakan pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol segmen Aceh Tamiang ini untuk dua kecamatan yakni kecamatan Manyak Payed dan Kecamatan Karang Baru. 

“Total semua pembayaran untuk ganti rugi untuk dua kecamatan ini sebesar Rp126 Miliar dengan rincian Rp83 Miliar ganti rugi untuk tanah masyarakat dan Rp43 Miliar untuk tanah HGU PT Socfindo," ujarnya. 

Muhammad Syah menjelaskan untuk kecamatan Manyak Payed, kampung yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi meliputi kampung Krueng Sikajang, Bandung Jaya dan Paya Baru. Sedangkan kecamatan Karang Baru meliputi Kampung Paya Tampah, Afdeling Kebun Seleleh dan Kampung Menangini. 

Ganti rugi kepada tiap-tiap pemilik lahan kata Muhammad Syah langsung dibayarkan melalui rekening masing-masing yang telah membuka buku rekening di PT BAS Cabang Kualasimpang. Data yang masuk ke pihaknya, sebanyak 166 bidang tanah dari dua kecamatan tersebut yang harus dibayarkan ganti rugi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Aceh Tamiang yang telah memberikan dukungannya dan kepada Lembaga Manajemem Aset Negara (LMAN) yang memberikan kepercayaan kepada PT BAS sebagai penyalur pembayaran lahan ganti rugi tol Binjai-Langsa II Segmen Aceh Tamiang,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa uang yang diserahkan melalui rekening Bank Aceh sepenuhnya milik penerima ganti rugi. Ia pun berpesan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan tujuan mengambil sebagian uang tersebut.

“Ini sepenuhnya milik ibu, bapak. Kalau ada petugas yang datang minta dengan alasan apapun, jangan kasih. Proses ini semua gratis, jadi tidak ada yang harus dibayar ke petugas,” tegas Mursil.

Dirinya siap mendampingi warga membuat laporan ke penegak hukum bila nantinya ada yang kedapatan menjadi korban pungutan liar. "Kalau nanti kejadian, laporkan ke saya. Saya sendiri nanti yang melaporkan ke jaksa, ke polisi,” tegasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda