Beranda / Berita / Aceh / BAS Himbau Masyarakat Beralih ke Kartu ATM Chip Sebelum 31 Oktober

BAS Himbau Masyarakat Beralih ke Kartu ATM Chip Sebelum 31 Oktober

Sabtu, 16 Oktober 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Kartu ATM Bank Aceh. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nasabah Bank Aceh diminta untuk segera mengganti Kartu ATM pita magnetik (Magnetic Stripe) dengan kartu ATM chip. Adapun batas waktu penggunaan kartu ATM pita magnetik ini sampai 31 Oktober 2021.

Jika melewati tanggal yang telah ditetapkan, maka pihak bank akan menonaktifkan semua kartu ATM berbasis pita magnetik secara bertahap dan permanen, sehingga, nasabah tidak dapat lagi menggunakan kartu ATM magnetic stripe mau di itu dimesin ATM ataupun Electronic Data Capture (EDC).

Hal itu disampaikan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Bank Aceh, Yusnimar saat diwawancara oleh awak media pada kamis (14/10/2021). “Seluruh Nasabah yang masih menggunakan kartu magetic stripe agar segera beralih ke kartu ATM berbasis chip yang dilayani diseluruh kantor layanan Bank Aceh,” ucapnya.

Mekanisme pergantian kartu ATM tidak dikenakan biaya apapun atau gratis. Hanya dengan membawa Kartu Identitas (KTP), Buku Tabungan, dan kartu ATM pita magnetik.

“Syaratnya bawa KTP, Buku Tabungan dan kartu ATMnya, jadi nanti langsung dilayani oleh pegawai Bank Aceh untuk mengganti ke kartu ATM yang baru berbasis chip dan berlogo GPN,” lanjutnya.

Yusminar menjelaskan, penggunaan kartu ATM saat ini wajib mengikuti standar nasional berteknologi chip (SNTC) karena sudah teruji lebih aman, di samping memiliki kapasitas penyimpanan data lebih besar dan pemrosesan transaksi lebih cepat.

Selain itu, kartu berbasis teknologi chip SNTC ini sudah terbukti sulit digandakan oleh pihak-pihak tertentu menggunakan modus skimming.

Lebih lanjut, Yusminar menjelaskan, skimming adalah modus kejahatan pencurian dana nasabah melalui penggandaan data kartu ATM milik nasabah yang masih menggunakan teknologi pita magnetik Kejahatan ini bisa dicegah dengan mengganti kartu ATM tersebut dengan kartu ATM berteknologi chip.

“Aturan pergantian kartu ini merujuk pada regulasi Bank Indonesia yang telah mewajibkan bank penerbit ATM/Debit menggunakan kartu standar nasional teknologi chip,” terangnya.

Lanjutnya, “Penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip tentu saja akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah Bank Aceh dalam melakukan transaksi baik transaksi ATM maupun debit,” pungkas Yusnimar. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda