Baru Pencalonan Keuchik Sudah Dijegal, Munawar Gugat Keuchik dan P2K Ke PTUN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Foto: Munawar, bakal calon Keuchik Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Prosesi Pemilihan Keuchik Secara Langsung (pilciksung) Desa Bireuen Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang direncanakan pada Maret 2022 mendatang, sudah memasuki tahapan melakukan penjaringan ulang. Setelah dikeluarkannya pengumuman hasil penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala desa hanya satu calon yang memenuhi persyaratan.
Dari beberapa calon yang maju dalam suksesi kepemimpinan Pemerintahan Gampong ini, salah satu bakal calon Munawar yang tidak memenuhi persyaratan akibat tidak dikeluarkan Surat Keterangan Bertempat Tinggal (SKTT) oleh Keuchik Gampong Bireuen Meunasah Capa Ramli Daud yang juga incambent dalam pilciksung nanti. Akibatnya Munawar melakukan somasi.
Ramli Daud kemudian mengeluarkan surat balasan surat somasi yang dilayangkan Munawar, menyampaikan pihaknya tetap berpedoman pada syarat syarat calon Keuchik sesuai dengan yang diatur Qanun Aceh nomor : 4 tahun 2009 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Munawar merasa masih sah sebagi warga Gampong Bireuen Meunasah Capa dengan mengantongi KTP yang sah, walau selama ini berdomisili di gampong lain, namun tetap merasa memiliki hak politik, untuk dipilih dan memilih di Gampong tersebut.
Merasa hak politiknya terganjal untuk maju sebagai bakal calon di pilciksung Gampong Bireuen Meunasah Capa, Munawar membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menggugat Keuchik Bireuen Meunasah Capa dan Panitia Pemilihan Keuchik Bireuen Meunasah Capa ke PTUN Banda Aceh melalui kuasa hukum Dikun, SH. Perkara yang diidaftar pada hari Rabu tanggal 16 Februari
Dari hasil penulusaran media ini, dilaman situs PTUN Banda Aceh, sipp.ptun-bandaaceh.go.id diagendakan pemeriksaan persiapan akan digelar Kamis 24 Februari 2022, dengan pokok perkara pemeriksaan persiapan. (Fajri Bugak)