Barang Bukti Lima Ekor Kerangka Gajah Sumatera Dimusnahkan di Aceh Jaya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kejari Aceh Jaya bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti kerangka Gajah Sumatera yang ditemukan mati pada 01 Januari 2020 lalu di Desa Tuwie Peria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh, Selasa (01/11/2022). [Dok: FJL]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memusnahkan barang bukti lima ekor bangkai gajah yang ditemukan mati pada 1 Januari 2020 lalu di Desa Tuwie Peuria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Jaya pada Selasa (01/11/2022) kemarin.
Kepala Kejari Aceh Jaya, Adam Ohoiled mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tindak pidana umum dari periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 22 kerangka gajah sumatera terdiri dari tengkorak, tulang belakang, tulang rahan, tulang paha, dan telapak kaki. Selain itu barak bukti lainnya berupa 2 buah parang, 2 gulung kawat, 1 meteran listrik, dan kabel listrik, serta 2 batang kayu yang dijadikan pengikat kawat aliran listrik,” ujar Adam.
Adam menambahkan, untuk kasus satwa liar khususnya gajah baru kali ini dimusnahkan tahun ini, mudah-muhan tidak ada lagi kasus terhadap satwa liar di wilayah hukum Aceh Jaya.
Di samping itu, Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, pihak kepolisian berkomitmen terhadap penanganan hukum terkait dengan kasus penangkapan satwa liar dan perambahan hutan.
"Kita tetap mendukung semua pihak bagaimana masyarakat agar tidak menyalah gunakan tumbahan dan stawa liar dimana hukumannya sangat berat, ini nantinya menjadi efek jera bagi pelaku, terutama bagi masyarakat yang melakukan tidak pidana terhadap satwa liar," pungkasnya.[NH]