Beranda / Berita / Aceh / Banpol tidak Punya Kewenangan Memeriksa Kendaraan di Jalan

Banpol tidak Punya Kewenangan Memeriksa Kendaraan di Jalan

Selasa, 25 Januari 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Kasus pemerasan di Pos Lantas Gebang Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh oknum Banpol yang saat ini viral di media, membuat Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani memberikan keterangan.

Menurut Dicky kepada Dialeksis.com, Selasa (25/01/22) aksi pemerasan yang dilakukan Banpol itu telah meresahkan masyarakat.

Ini tidak bisa dibiarkan terjadi. Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H. tugas Banpol adalah membantu Kepolisian dalam pengaturan lalu lintas disaat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

“Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya di hentikan,” sebut Dicky.

Menurut Dirlantas Polda Aceh, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. Sesuai pasal 264 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di lakukan oleh petugas sesuai amanat undang-undang.

Petugas itu adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi Banpol itu tidak punya wewenang, karena itu tugas kepolisian dan penyidik PNS yang diamanat undang-udang, jelasnya.

Dirlantas berpesan, masyarakat jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat surat, menghentikan kendaraanpun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan, jelas Dicky.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda