kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bank Aceh Syariah Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal, Bank Syariah dan Badan Usaha Lain Kapan?

Bank Aceh Syariah Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal, Bank Syariah dan Badan Usaha Lain Kapan?

Selasa, 31 Oktober 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, MIFP


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bank Aceh Syariah secara rutin setiap tahun menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK) yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota se-provinsi Aceh. 

Tahun 2023, bank milik Pemerintah Aceh tesebut menyetorkan zakat penghasilan karyawan senilai Rp1 miliar melalui Baitul Mal Aceh (BMA). Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Dirut Bank Aceh Syariah (BAS), Muhammad Syah kepada Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, di Kantor Pusat Bank Aceh.

Selain ke BMA, PT Bank Aceh Syariah juga menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh senilai Rp400 juta. Sedangkan sisa zakat senilai Rp800 juta akan disetorkan melalui Baitul Mal Kabupaten/Kota lainnya di Aceh termaksud Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, MIFP mengatakan, langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah (BAS) dapat menjadi pionir bagi perbankan lain yang beroperasi di Aceh agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.

"Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh BAS dapat di contoh oleh badan usaha lain yang beroperasi di Aceh. Zakat yang disalurkan oleh Bank Aceh bersumber dari zakat karyawan Bank Aceh yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional dan Kantor Cabang Banda Aceh. Sementara kantor cabang lain, telah menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal kabupaten/kota," ujar Mohammad Haikal kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023). 

Ia menambahkan, perbankan yang lain sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawannya melalui Baitul Mal Aceh karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut. Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.

Di samping itu, Mohammad Haikal juga mengapresiasi sejumlah instansi vertikal di Aceh yang sudah menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal. 

"Kalau semua instansi vertikal mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat bisa100 M lebih pertahun," katanya. 

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman yang meminta bank syariah lainnya atau badan usaha yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah dan perusahaan lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK). 

"Bank Syariah Indonesia semestinya melakukan pembedaan, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal. Pihaknya juga berharap BSI juga harus menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal, jangan hanya lewat Baznas di Jakarta,” kata Joko Sudirman, yang juga menjabat sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan). 

Joko menjelaskan BSI secara nasional, harus memisahkan pendapatan BSI di Aceh, dan untuk kemudian menyerahkan zakat itu lewat Baitul Mal di Aceh. Agar keberadaan BSI di Aceh memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Aceh yang telah berkorban menghadirkan Qanun LKS.

Alasannya kata Joko, sebagai daerah yang mengatur tentang ketentuan wajib sistem keuangan syariah lewat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sudah semestinya, BSI juga harus memperhatikan hal ini. “Ya, kami dari Karang Taruna Aceh Tamiang minta, agar PT BSI juga salurkan zakatnya lewat Baitul Mal di Aceh,” sebut Joko. 

Hal lain juga yang harus menjadi catatan adalah, pasar terbesar PT BSI ada di Aceh dan juga para pekerja BSI yang terbanyak juga ada di provinsi ini. “Jadi wajar, jika pihaknya menuntut agar BSI juga menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal,” tukasnya.

Dengan penyaluran zakat dari pendapatan BSI Aceh, maka hal itu secara nyata akan memberikan dampak penting bahwa, keberadaan Qanun LKS memberikan kemanfaatan bagi Aceh. “Kalau berdasarkan hitungan jika memang zakat BSI tahun 2023 secara nasional sebanyak RpRp173,07 miliar, maka kewajiban BSI untuk menyalurkan zakatnya, minimal 30 persennya lewat Baitul Mal di Aceh,’ papar Joko Sudirman. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda