Bangunan Ruko Lantai 3 di Lhokseumawe Kerap Digunakan untuk Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi bangunan walet. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap oknum atau pelaku bisnis sarang burung walet tanpa izin di kota itu.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi menyebutkan, berdasarkan hasil amatan di sejumlah titik di wilayah Kota Lhokseumawe terdapat tempat budidaya sarang burung walet tanpa izin yaitu di area Cunda, Jalan Gudang dan beberapa titik lainya.
“Secara kasat mata kita bisa lihat dibangunan lantai tiga dan lantai 4 dibangun khusus untuk budidaya bisnis sarang burung walet, baik itu dikelola oleh pemilik ruko atau pihak tiga yang menempati ruko,” kata Darius kepada Dialeksis.com Selasa (21/2/2023).
Kata dia, sejauh ini Pemko Lhokseumawe belum melakukan himbauan ataupun sosialisasi terhadap masyarakat mengenai penertiban sarang burung walet ilegal tersebut, namun dalam waktu dekat ini petugas akan menyasar ke tempat yang dicurigai terjadi aktivitas bisnis ilegal sarang burung walet.
Darius menambahkan, meskipun ini bisnis sarang burung walet ini dapat meningkatkan perekonomian warga, tapi para pelaku telah melanggar hukum apabila tidak memiliki izin. Tidak hanya itu rata- rata aktivitas sarang burung walet ilegal ini terdapat di Pusat Kota Lhokseumawe sehingga mengganggu masyarakat masyarakat.
“Terkait izin akan kita lihat dulu dasar hukumnya. Sejauh ini budidaya sarang burung walet terdapat di pusat kota sehingga sangat mengganggu masyarakat,” pungkasnya.