Bangunan Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Satpol PP dan WH Lhokseumawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 20 ruko milik warga di Kota Lhokseumawe disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol Pp dan WH) Lhokseumawe, diduga melakukan budidaya sarang burung walet ilegal.
Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, sebelum disegel petugas sudah melakukan sosialisasi dan juga menyurati kepada pemilik usaha di ruko itu, tapi tidak direspon dengan baik. Padahal upaya larangan itu sudah dilakukan sejak bulan Februari 2023 lalu, tapi masih dilakukan pemilik ruko itu.
“Sudah kami himbau agar tidak melakukan budidaya sarang burung walet di pusat Kota Lhokseumawe karena telah mengganggu masyarakat lingkungan akibat bau dan suara kicauan burung buatan yang ditimbulkan dari ruko-ruko tersebut,” kata Heri Maulana, dikonfirmasi Dialeksis.com Rabu (13/7/2023).
Kata Heri, selama proses penyelidikan pintu masuk ruko tersebut disegel petugas. Sementara aktifitas masih bisa dilakukan namun dalam pemantauan petugas Satpol PP dan WH setempat.
“Sebelumnya sudah tertib sebenarnya, tapi selama sepekan ini kita sudah mendengarkan kembali suara burung walet buatan saat waktu jelang magrib. Dari hitungan kita ada 50 lebih tempat budidaya sarang burung walet terdapat di lantai 3 dan 4 ruko di pusat Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Hingga saat ini kata Heri, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan budidaya sarang burung walet di bangunan tinggi di pusat Kota. Apabila tetap dilanggar maka tempat itu akan digusur oleh petugas. Hal itu ditindak lanjuti berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pemilik bangunan dengan pemerintah saat pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Salah satu persyaratan pengurusan IMB yaitu tidak menggunakan bangunan untuk budidaya sarang burung walet, dasar kesepakatan itu maka kita tindak lanjuti dan kami segel bangunan yang terindikasi budidaya sarang walet,” pungkasnya.