kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bangun PLTSa, Wali Kota Ingin Situs Sejarah Bersih dari Sampah

Bangun PLTSa, Wali Kota Ingin Situs Sejarah Bersih dari Sampah

Sabtu, 23 Juni 2018 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM dan Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin memiliki tekad kuat mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah serius di Ibukota Provinsi Aceh.

Salah-satu caranya dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Gampong Jawa.

"Tujuan utama kita kota bersih dulu, kemudian listrik itu adalah bonusnya," ujar Aminullah saat memimpin rapat membahas permohonan proposal studi kelayakan salah-satu investor yang akan membangun PLTSa, Jum’at (22/6/2018) di Balai Kota.

Kata Wali Kota, nanti setelah dilakukan penelitian oleh investor dan hasilnya PLTSa layak dibangun, manfaatnya kota menjadi bebas dari polusi, bau, dan tumpukan sampah.

"Apalagi di Gampong Jawa memiliki situs sejarah. Kita ingin bersihkan kawasan ini dari sampah dan bau yang tidak sedap. Dan yang perlu diketahui, proyek ini tidak membutuhkan lahan luas dan merusak bangunan yang ada," ujar Wali Kota.

Sebagaimana diketahui, PLTSa yang akan dibangun berada di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa. Berdekatan dengan lokasi ini merupakan kawasan situs sejarah yang diduga banyak terdapat makam zaman Kerajaan Aceh.

"Ini kan banyak manfaatnya, kawasan ini akan bersih karena semua sampah akan diolah menjadi tenaga listrik. Sampah yang sudah menumpuk itu nanti akan bersih dan setiap harinya sampah yang masuk akan langsung diolah menjadi listrik" ujar Wali Kota.

Hingga saat ini, Pemko Banda Aceh belum membuat MoU dengan pihak investor terkait pembangunan PLTSa. Dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota, Drs H Zainal Arifin, Sekdakota, Ir Bahagia DiplSE, Kepala Bappeda, Ir Gusmeri MT, Kepala DLHKKK, T Samsuar, Kepala BPKK, Drs Purnama Karya MM, Camat Kutaraja, Wahyudi S STP, Kabag Adm Pembangunan Kota Banda Aceh, Muhammad Saifuddin Ambia, Kabag Adm Perekonomian M Ridha S STP dan Kabag Umum Rosdi, disepakati bahwa Pemko hanya akan memberikan izin untuk PT Mega Power Mandiri untuk melakukan studi kelayakan.

"Kita memberi izin untuk studi saja dulu, setelah itu kita minta mereka presentasikan hasilnya. Baru kemudian kita putuskan proyek ini lanjut atau tidak. Intinya kita harus mendapatkan manfaat besar dari proyek ini. Selain kota bersih, Banda Aceh juga harus mendapatkan PAD dari PLTSa ini," kata Aminullah. (mkk)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda