Bandara SIM Aceh Belum Buka Layanan Tes PCR
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Bandara SIM Aceh. [Foto: kkpbandaaceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 27 Oktober 2021.
Surat tersebut menetapkan untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 dan diluar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Manajer Operasional Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh, Sukarni saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Sabtu (30/10/2021) menyebutkan, layanan PCR belum dibuka di Bandara SIM.
"Jikapun dibuka itu ranah Farma Lab, pastinya berdasarkan tarif harga yang ditentukan pemerintah," katanya.
Selama ini, pihaknya memastikan legalitas hasil tes PCR penumpang dengan aplikasi pedulilindungi, artinya dari Lab yang mengeluarkan hasil PCR itu, kalau penumpang positif otomatis di aplikasi tersebut menunjukkan tidak layak terbang.
"Kalaupun dia nggak punya aplikasi, nanti di Bandara ada pihak KKP yang meleges layak terbang penumpang," kata dia.
Sukarni mengatakan, layanan PCR yang berjalan selama ini membutuhkan waktu 1x24 jam. Pihaknya menawarkan ke Lab-lab di Aceh agar hasil PCR itu bisa keluar minimal 3 jam setelah pengambilan sampel dan tetap dengan sesuai tarif pemerintah yaitu 300 ribu.
"Pihak bandara hanya menjalankan tupoksi menyediakan bukan mengeluarkan kebijakan tentang tes PCR, karena itu bisnis Lab farmasi. Kami hanya sebatas legalitas layak terbang penumpat pesawat udara," pungkasnya.
- Peneliti TDMRC USK Perkenalkan Serious Game Kebencanaan
- Istirahat Mengais Sampah, Kakek Mustafa Bersyukur Bawa Pulang Sembako dari ACT Aceh
- Pengecekan Vaksinasi di Kantor Pemerintah Aceh Berlaku bagi Semua, Tak Terkecuali Jurnalis
- Muslahuddin Daud Akui Elektabilitas PDIP Aceh Tak Setara dengan Nasional