kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Balai Syura Minta Qanun Jinayah Pasal Pemerkosaan Direvisi

Balai Syura Minta Qanun Jinayah Pasal Pemerkosaan Direvisi

Jum`at, 15 Januari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Riski

Presidium BSUIA, Suraiya Kamaruzzaman [for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presidium Balai Syura Ureung Inoeng Aceh (BSUIA), Suraiya Kamaruzzaman meminta agar Pasal-pasal dalam Qanun Jinayah terkait pemerkosaan mesti di revisi.

Menurutnya, pasal tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan terhadap hak korban yang terbatas dan bahkan cenderung memberatkan korban seperti pada Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Pasal 52 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang mengaku diperkosa dapat menunjukkan bukti pada penyidik.

"Kami meminta agar Qanun Jinayah tentang pemerkosaan segera di revisi karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku," ujar Suraiya saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (15/1/2020).

Pada kesempatan yang sama, Suraiya juga mendesak pemerintah Aceh untuk merevisi pasal 53 dan 54 pada Qanun Jinayah yang menurutnya berpotensi membuat pelaku bebas dan korban mendapat hukuman cambuk. Kata dia, hal inilah yang membuat para korban enggan melapor dan kasus pelecehan seksual makin meningkat di Aceh.

Suraiya juga menjelaskan terkait posisi perempuan beragam bentuk tergantung dari pasal-pasal yang terdapat dalam Qanun, dirinya juga memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Aceh yang berkomitmen melindungi hak-hak perempuan.

"kita memiliki Qanun yang cukup baik dalam mengakui dan memberikan hak-hak dan perlindungan bagi perempuan, misalnya Qanun No 6 Tahun 2009 tentang pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan," katanya.

"Namun dalam tanda kutip, masih ada juga pasal-pasal dalam Qanun yang sangat merugikan perempuan dan berpotensi tidak melindungi hak perempuan terlebih korban kekerasan seksual," tambahnya. 

Presidium BSUIA itu berharap agar pemerintah Aceh memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga pemerhati yang mendukung hak korban pelecehan seksual seperti Dinas Pemeberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A).

Ia juga berpesan kepada para wanita untuk kuat dan tidak diam dalam setiap tindak kekerasan yang terjadi, terlebih pada kasus pelecehan seksual serta pentingnya saling melindungi dan mendukung sesama wanita.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda