Baitul Mal Bireuen Tuntaskan Penyaluran Zakat kepada 3.047 Penerima
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri
Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen menuntaskan penyaluran zakat sebesar Rp1,9 miliar kepada 3.047 penerima pada penyaluran zakat dan infak Tahap II Periode Mei - Agustus 2021. [Foto: Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Baitul Mal Bireuen Tuntaskan Penyaluran Zakat kepada 3.047 Penerima
Baitul Mal Bireuen Tuntaskan Penyaluran Zakat kepada 3.047 Penerima
Penyaluran sedikit terkendala terutama beasiswa bagi siswa SD, SMP, MI dan MTs. Betapa tidak, sebanyak 2.750 penerima dari kalangan siswa jenjang SD sederajat dan SMP sederajat harus mengurus buku rekening Bank Aceh.
Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy, Selasa (23/11/2021) mengatakan sejatinya penyaluran akan dapat dilakukan secara cepat, misal dengan melakukan transfer ke rekening sekolah atau rekening zakat dan infak sekolah.
“Tetapi sesuai aturan penyaluran harus dilakukan melalui rekening masing-masing penerima termasuk kepada siswa. Memang ada kendala dalam pengurusan buku rekening karena jarak tempuh dan antrean di bank, kini hanya sekitar 10 persen dari siswa penerima yang masih proses transfer," katanya.
Ia berharap kepada kepala sekolah dan orang tua dari siswa penerima beasiswa dari dana zakat untuk maklum dan bersabar agar semuanya sesuai aturan. Sehingga dalam penyalurannya tidak bermasalah dengan aturan negara.
Zakat tahap II disalurkan kepada 2.750 orang siswa Rp500 ribu persiswa, 194 warga miskin Rp 1 juta perorang, 94 muallaf lama Rp1 juta perorang dan 8 muallaf baru Rp2,5 juta perorang serta hak amil kepada UPZ lembaga.
Rampungkan Peraturan Bupati
Di sisi lain, Ketua BMK Bireuen Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy menyampaikan BMK Bireuen baru-baru ini merampungkan penyusunan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.
“Peraturan Bupati yang disusun ini merupakan amanah dari Qanun Aceh tentang Baitul Mal, terutama dalam hal pelaksanaan penggunaan dana infak agar dapat dilaksanakan sesuai yang diatur di dalam Qanun,” jelasnya.
Aturan penggunaan dana Infak di Qanun Aceh dibatasi hanya pada tiga hal yaitu Pemberdayaan Ekonomi, Investasi Dana Umat untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Umat serta Penyertaan Modal.
“Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan standar prosedur operasional (SOP) sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal,” ucapnya.
Peraturan Bupati dimaksud sudah selesai pembahasan oleh Tim Pemkab Bireuen dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setdaprov Aceh untuk proses lebih lanjut. “Kita harapkan prosesnya cepat dan bisa ditandatangani Bupati Bireuen,” harapnya.
Selain itu, Qanun Aceh tentang Baitul Mal kini dalam proses revisi di DPR Aceh. Jika nantinya direvisi, maka kemungkinan penggunaan dana Infak akan lebih luas dapat dilaksanakan untuk berbagai program kepada masyarakat.
Bantuan Musibah Rumah Terbakar
Ketua Komisioner BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, S,Sy didampingi anggota Murdeli, SH mengatakan pada 2021 awalnya merencanakan memberikan bantuan kepada korban yang rumahnya terbakar atau bencana alam lainnya.
“Tetapi kemudian penerimaan zakat yang belum meningkat secara signifikan membuat program bantuan untuk korban rumah terbakar itu tidak dapat direalisasikan sesuai dengan rencana,” sebut Tgk Muhammad Hafiq.
Katanya bagi korban rumah terbakar, selama ini BMK Bireuen hanya dapat memfasilitasi bantuan masa panik melalui Senif Gharimin dari Baitul Mal Aceh sebesar Rp3 Juta bagi setiap penerima yang diserahkan secara tunai oleh BMK Bireuen. (Fajri Bugak)